Jalan tol Jakarta-Cikampek atau yang lebih sering dipanggil Japek merupakan jalan bebas hambatan yang menghubungkan Cawang, Jakarta Timur dengan Cikampek, Karawang, Jawa Barat. Panjang jalan tol ini ialah sekitar 73 kilometer yang bertumpuk dengan jalan layang Jakarta-Cikampek (Japek II Elevated).
Tol ini sudah diresmikan sejak 19 November 1988 dan sudah sering mengalami perubahan tarif. Berdasarkan keputusan baru tangal 17 Januari 2021, tarif tol Jakarta-Cikampek mengalami penyesuaian kembali. Berikut tarif terbaru jalan tol Jakarta-Cikampek setelah mengalami penyesuaian.
Perubahan Tarif Tol Jakarta-Cikampek
Perubahan tarif yang terjadi pada tol Jakarta-Cikampek bukanlah suatu hal yang baru. Pasalnya hingga saat sekarang tol Jakarta-Cikampek sendiri sudah mengalami berbagai perubahan tarif, entah itu disebabkan oleh perubahan susunan rute, perluasan jalan, stuasi ekonomi, hingga perubahan ruas jalan.
Jalan tol Jakarta-Cikampek sudah mengalami beberapa penyesuaian semenjak tahun 2019, walaupun untuk tarifnya sendiri tidak begitu banyak terjadi perubahan. Namun pada awal 2021 ini, PT Jasa Marga, Tbk memutuskan untuk mengintegrasikan jalan tol Jakarta-Cikampek ini yang secara otomatis mengakibatkan perubahan tarif. Berikut rincian tarif terbaru jalan tol Jakarta-Cikampek.
Tarif Tol Jakarta-Cikampek 2021
Sesuai dengan Keputusan Menteri PUPR, tarif tol Jakarta-Cikampek baru-baru ini mengalami kenaikan dan diberlakukan di empat wilayah. Masing-masing wilayah tersebut memiliki tarifnya sendiri berdasarkan golongannya. Adapun empat wilayah yang dikatakan tersebut ialah :
- Wilayah I : Jakarta IC-Pondok Gede Barat atau Timur.
- Wilayah II : Jakarta IC-Cikarang Barat.
- Wilayah III : Jakarta IC-Karawang Barat/Timur.
- Wilayah IV : Jakarta IC-Cikampek.
Itulah empat wilayah yang mendapatkan penyesuaian tarif dan berikut rinciannya :
1. Wilayah I (Simpang Susun Cawang-Pondok Gede Barat/Timur)
Berikut tarif yang berlaku saat sekarang ini
- Golongan I – Rp 4.000
- Golongan II – Rp 6.000
- Golongan III – Rp 6.000
- Golongan IV – Rp 8.000
- Golongan V – Rp 8.000
2. Wilayah II (Simpang Susun Cawang-Cikarang Barat)
Berikut tarif yang berlaku saat ini
- Golongan I – Rp 7.000
- Golongan II – Rp 10.000
- Golongan III – Rp 10.500
- Golongan IV – Rp 14.000
- Golongan V – Rp 14.000
3. Wilayah III ( Simpang Susun Cawang- Karawang Barat)
Berikut tarif yang berlaku saat ini
- Golongan I – Rp 12.000
- Golongan II – Rp 18.000
- Golongan III – Rp 18.000
- Golongan IV – Rp 24.000
- Golongan V – Rp 24.000
4. Wilayah IV (Simpang Susun Cawang-Cikampek)
Berikut tarif yang berlaku saat ini
- Golongan I – Rp 20.000
- Golongan II – Rp 30.000
- Golongan III – Rp 30.000
- Golongan IV – Rp 40.000
- Golongan V – Rp 40.000
Itulah tarif jalan tol Jakarta-Cikampek yang berlaku saat ini tahun 2021. Perubahan tarif ini semestinya tidak akan bertahan lama karena ada kemungkinan terjadi penyesuaian kembali di kemudian hari. Hal itu bisa saja penyesuaian yang ditujukan untuk kenyamanan pengguna dalam menggunakan jalan tol Jakarta-Cikampek ini jadi tentu juga akan terjadi perubahan tarif kembali.
Ditambah dengan kondisi ekonomi daerah yang juga menjadi salah satu pemicu dari perubahan tarif maka tidak tertutup kemungkinan jika keadaan membaik akan terjadi perubahan harga tarif jalan tol Jakarta-Cikampek ini. Oleh sebab itu lakukanlah selalu pemantauan perubahan tarif tol yang dikeluarkan oleh menteri agar kamu sebagai pengguna jalan tol dapat mengetahui tarif yang sedang berlaku dan tidak terkejut ataupun kekurangan uang. Semoga informasi ini bermanfaat dan selamat berpegian.