Setiap barang kiriman dari luar negeri, akan dikenakan pajak jika barang kiriman tersebut memiliki harga FOB diatas $100.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, setiap barang kiriman dari luar negeri atau paket yang masuk ke Indonesia akan diperiksa oleh kantor Bea Cukai.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk melihat apakah barang kiriman tersebut boleh masuk ke wilayah Indonesia dengan bebas, atau harus mendapatkan izin tertentu.
Disamping itu, juga berkaitan dengan pengenaan bea masuk dan pajak atas barang kiriman dari luar negeri.
Berapa sih batas paket yang dikenakan pajak ?
Paket yang dikenakan pajak, adalah paket yang memiliki harga FOB diatas $ 100. Harga FOB disini diartikan secara mudah sebagai harga barang saja, belum termasuk ongkos pengiriman ke Indonesia
Berapa sih besarnya pajak yang dipungut atas paket kiriman dari luar negeri ?
Dalam menentukan besaran pajak paket dari luar negeri, sebenarnya ada beberapa komponen yaitu : Bea masuk, Ppn, Pph, Bea lalu bea dan biaya bungkus ulang.
Besarnya masing-masing komponen bervariasi tergantung dari jenis barang yang dikenakan pajak.
Tetapi untuk lebih mempermudah mengira-ngira besaran pajak yang dipungut adalah sekitar 30 % X ( harga + shipping cost).
Lalu bagaimana petugas bea cukai mengetahui harga paket yang diperiksa ?
Pertama-tama yang dilihat umumnya adalah lembaran Custom declaration yang menempel pada paket. Di sana akan tertera harga serta ongkos kirim yang dibayar oleh penjual.
Jika informasi dari custom declaration tadi dicurigai tidak sesuai, maka petugas bisa juga melihat invoice yang seringkali dikirimkan penjual dan dimasukkan didalam paket. Jadi petugas bea cukai memiliki hak untuk membongkar dan memeriksa paket.
Apabila informasi diatas masih belum diyakini kebenarannya, maka petugas bea cukai bisa meminta bukti pembayaran yang sah kepada pembeli atau penerima paket.
Pada beberapa kasus, sering pula terjadi petugas melakukan searching di internet untuk mengetahui harga barang sejenis, lalu melakukan penetapan pajak berdasarkan harga barang yang diyakini sesuai denga harga aktualnya.
Jadi kesimpulan sederhana yang perlu diketahui sehubungan dengan penetapan pajak barang kiriman (paket) dari luar negeri adalah :
- Pajak akan dikenakan kepada paket dari luar negeri nyang memiliki harga saja diatas $ 100. Jadi jika barang kiriman tersebut memiliki harga dibawah $100, maka sesuai aturan, tidak dikenakan pajak
- Estimasi umum pajak yang dikenakan adalah sebesar 30% X (harga + shipping cost)
Demikianlah pembahasan sederhana tentang pajak barang kiriman dari luar negeri. Jika anda memiliki tambahan informasi mengenai pengalaman tentang membayar pajak barang kiriman silahkan berbagi dengan mengisi kolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.