Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan sistem kriptografi untuk jaminan sehingga disebut mata uang kripto. Kriptografi adalah teknik mengamankan data maupun jalur komunikasi dengan kode tertentu sehingga tak mungkin dimanipulasi. Saat ini aktifitas perdagangan mata uang kripto sedang marak di Indonesia.

Di Negara kita, sesuai informasi yang dirilis Kementerian Perdagangan sampai Mei 2021, total investor dari mata uang kripto menyentuh angka 6,5 juta. Itu naik di atas 50 % jika dibanding tahun 2020 yang cuma 4 juta investor. Berlaku tiga hal mendasar yang melekat dari mekanisme mata uang kripto, meliputi digital, terenkripsi, serta desentralisasi. Mata uang kripto tak dikendalikan otoritas sentral dalam hal nilai mata uang itu. Oleh karena itu, kewajiban mengatur dan mengontrol mata uang ini total ditangani para pengguna dari jaringan internet.

Bitcoin adalah jenis mata uang kripto yang pertama kali muncul. Secara garis besar, prinsip mata uang kripto adalah sistem pembayaran digital berdasarkan bukti kriptografi, tidak sebatas kepercayaan. Bukti kriptografi itu tersimpan dalam transaksi yang telah dilakukan verifikasi kemudian dicatat dalam blockchain. Untuk mereka yang tertarik dengan perdagangan mata uang kripto, perlu dipahami bahwa saat ini sedikitnya terdapat 10 ribu macam mata uang kripto. Hanya saja di Indonesia, terdapat 229 jenis mata uang kripto dalam daftar yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Landasan Hukum Perdagangan Mata Uang Kripto

Sesuai keterangan yang dikeluarkan Bappebti, pijakan hukum dari perdagangan mata uang kripto terdiri dari :

Mekanisme Perdagangan Mata Uang Kripto

Bagi para investor di Indonesia yang ingin terjun dalam perdagangan mata uang kripto, mekanisme sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Bappebti harus dipahami. Prosedur umum mengikuti perdagangan mata uang kripto adalah sebagai berikut :