Mengenai Fatwa Haram Uang Kripto

fatwa haram kripto

Aktifitas jual beli aset kripto sedang marak di Indonesia dalam beberapa tahun ini. Namun dengan mayoritas penduduk Indonesia yang beragam Islam, bagaimana fatwa mengenai mata uang kripto ini? Dua organisasi Islam terbesar di Indonesia, NU dan Muhamadiyah sepakat mengeluarkan fatwa haram mata uang kripto.

Muhammadiyah menetapkan fatwa haram mata uang kripto diantaranya Bitcoin dan Ethereum untuk sarana berinvestasi dan juga untuk alat tukar. Ada dua alasan yang melandasi keluarnya fatwa haram mata uang kripto itu. Pertama, mata uang kripto yang digunakan untuk sarana investasi mempunyai berbagai kerugian apabila dilihat dari aturan Islam. Misalnya sifatnya yang spekulatif yang begitu menonjol. Ambil contoh, harga bitcoin begitu fluktuatif bisa naik dan turun dengan tak wajar.

Mata uang kripto pun memiliki unsur ketidakjelasan atau gharar. Mata uang kripto misalnya bitcoin cuma angka tanpa terdapatnya underlying-asset yaitu aset sebagai jaminan transaksi bitcoin umpamanya emas atau benda berharga lainnya.

Unsur spekulasi dan gharar tersebut haram dalam ketentuan Islam seperti yang tertera dalam AlQuran surat Al Maidah: 90 yang artinya” Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung”.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang artinya : “Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar”. Pada mekanisme jual beli gharar ada sifat mengambil harta orang lain secara batil. Jual beli gharar yaitu jual-beli ma’dum yaitu tidak ada wujudnya, jual-beli yang tak bisa diserahterimakan barangnya, dan juga mengandung ketidak-jelasan baik mutlak dari barangnya, jenisnya maupun sifatnya.

Sementara mata uang kripto menjadi alat tukar pun haram. Menjadi alat tukar mata uang kripto sesungguhnya hampir serupa dengan konsep barter, sepanjang kedua belah pihak ridha, tak merugikan satu sama lain serta tak melanggar ketentuan yang ada. Meski begitu, apabila menerapkan dalil sadd adz dzariah atau mencegah keburukan tentu penerapan mata uang kripto tersebut akan bermasalah. Ketentuan mata uang yang dapat digunakan untuk alat tukar semestinya dua syarat yang harus dipenuhi yaitu : diterima masyarakat lalu juga disahkan instansi berwenang dalam hal ini bank Indonesia.

Fatwa haram mata uang kripto yang dikeluarkan NU pun sama dengan Muhamadiyah. Dalam fatwa itu dijelaskan jika hukum pemanfaatan mata uang kripto menjadi alat transaksi sebagai haram sebab dapat meniadakan legalitas transaksi. Di samping itu, haramnya cryptocurrency pun mencakup mata uang kripto yang digunakan untuk instrumen investasi. Termasuk pertimbangan utama fatwa haram cryptocurrency yaitu unsur spekulasi yang haram dalam aturan Islam. Dalam Islam, jual-beli mesti ada kerelaan. Pada mata uang kripto ini yang berlangsung malah layaknya judi. Aspek tersebut disebabkan orang condong melakukan spekulasi dan terjebak mengenai harganya yang naik dan turun tanpa jelas penyebabnya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan jika pengaplikasian kripto untuk mata uang, difatwakan haram. Fatwa hukum tersebut diputuskan pada Forum Ijtima Ulama yang belum lama dilakukan. Pertimbangan MUI menetapkan fatwa haram mata uang kripto sebab terdapat unsur gharar, dharar, kemudian lagi tak sesuai dengan Undang-Undang No. 7 tahun 2019 serta Peraturan Bank Indonesia (BI) No. 17 tahun 2015. MUI pun menetapkan jika aset kripto sebagai komoditi tak sah bila diperjualbelikan. Karena, mata uang kripto itu kental dengan sifat gharar, dharar, dan qimar. Di samping itu, mata uang kripto dianggap tak sesuai dengan ketentuan sil’ah secara syar’i.

Bagaimana para investor menyikapi fatwa haram mata uang kripto tersebut? Semua terpulang dari keyakinan investor sendiri. Namun yang jelas, pemerintah tidak melarang adanya aktifitas jual beli mata uang kripto terbukti dengan dikeluarkannya berbagai peraturan yang mengaturnya. Aturan-aturan itu adalah :

  • Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang boleh digunakan sebagai Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
  • Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

 

 

 

 

 

 

 

 

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay