Untuk alasan kemudahan dan keamanan, saat ini masyarakat Indonesia mulai akrab dengan penggunaan uang digital. Uang digital dalam bentuk aplikasi di Hp ini berfungsi layaknya uang tunai dan memang saldo yang tersimpan di dalamnya ada dengan cara top up menggunakan uang cash. Beberapa perusahaan financial technology (fintech) ikut meramaikan, salah satunya PT Fintek Karya Nusantara dengan produk LinkAja.
LinkAja adalah aplikasi uang elektronik atau e-wallet sebagai alat pembayaran digital praktis di berbagai merchant atau toko partner. Di aplikasi LinkAja, disediakan dua jenis akun yaitu akun Basic Service dan akun Full Service. Bagi pengguna yang baru saja membuat akun LinkAja maka akan memiliki akun Basic Service. Sementara akun LinkAja Full Service dimiliki jika pengguna melakukan upgrade. Supaya dapat menikmati akun LinkAja full service, pengguna harus datang sendiri ke gerai GraPARI setempat dengan memberikan kartu bukti identitas diri seperti KTP, SIM atau Paspor.
Banyak benefit akan didapatkan jika memiliki akun LinkAja Full Service misalnya bisa menempatkan saldo sampai Rp10 juta. Diluar itu, pengguna juga bisa membelanjakan saldo tadi untuk membeli produk di online store, membayar tagihan PLN, PDAM, gas, Telkom, langganan internet, top up pulsa Hp, mengaktifkan paket internet, isi ulang voucher game, membayar di merchant, membayar bahan bakar di SPBU Pertamina, membeli tiket kereta api dan bus Damri, bayar bulanan IndiHome, membeli produk asuransi Jiwasraya, produk Kimia Farma, mentransfer uang baik antar pengguna LinkAja atau ke rekening bank dan mencairkan saldo.
LinkAja Syariah
Sebagai variasi produk, LinkAja pun me-launching fitur uang digital syariah pertama di tanah air dengan kehadiran LinkAja syariah. Layanan LinkAja Syariah merupakan uang elektronik pertama di Indonesia yang memfasilitasi berbagai jenis pembayaran sesuai kaidah syariah. Kehadiran LinkAja syariah juga sebagai jawaban atas kebutuhan masyarakat di era digital untuk melakukan transaksi dengan mudah, cepat, aman dan tetap sesuai dengan syariah. Dengan adanya LinkAja Syariah ini diharapkan akan makin memudahkan masyarakat Indonesia khususnya umat muslim ketika bertransaksi dalam berbagai kegiatan ekonomi.
Fitur LinkAja Syariah mengutamakan beberapa kaidah utama, ialah penempatan dana melibatkan beberapa bank syariah, menerapkan prosedur transaksi yang memenuhi aturan syariah, dan bisa dijalankan di semua merchant LinkAja. Kecuali itu, Layanan LinkAja Syariah pun menawarkan berbagai produk yang memenuhi akad syariah dimana tak dikenal aspek maisyir (judi), gharar (ketidakjelasan), riba (tambahan), zalim, dan barang tak halal. Fitur yang dapat dimanfaatkan oleh para pengguna LinkAja Syariah misalnya zakat digital, donasi/infaq digital, wakaf digital, top up saldo dari dan ke berbagai bank syariah, qurban digital, pembayaran iuran sekolah dan pesantren secara elektronik, wakaf tunai untuk saham, pembayaran di berbagai partner situs belanja, penyaluran dana ZIS (Zakat, Infaq, Sedekah). Kini Layanan LinkAja Syariah sudah menjalin kerja sama dengan 242 institusi ataupun lembaga penyaluran ZISWAF, 1000an masjid di seluruh Indonesia, pesantren, dan sejumlah mitra e-commerce ataupun toko konvensional.
Di tahun pertama, produk ini menargetkan sekitar 1 juta pengguna aktif. LinkAja syariah sudah menerima sertifikat kesesuaian syariah yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Di samping itu, layanan e-wallet ini pun sudah memiliki ijin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server yang dikeluarkan Bank Indonesia. Fokus utama LinkAja Syariah terutama yaitu menghadirkan fitur pembayaran yang sesuai untuk umat Islam berdasarkan prinsip syariah. Karena itu, LinkAja syariah menitikberatkan layanannya pada pemberdayaan ekonomi dari masjid, digitalisasi pesantren, sampai pengembangan kemitraan dengan lembaga swadaya antara lain Baznas. Ke depannya LinkAja Syariah akan berekspansi ke sejumlah negara dimana terdapat mayoritas masyarakat muslim misalnya Pakistan dan Bangladesh.
Kelebihan LinkAja Syariah
Menganut ketentuan sesuai islam, LinkAja syariah pastinya memiliki berbagai kelebihan yang utamanya adalah sebagai berikut :
- Transaksi tanpa riba sertifikat DSN MUI dan BI
Dalam islam, umat dilarang untuk menjalankan praktik riba dalam hal transaksi. Karena itu LinkAja syariah pun sangat memperhatikan hal tersebut dalam memberikan layanan transaksi kepada para penggunanya. Bebas praktik riba yang diberikan LinkAja syariah dibuktikan dengan didapatkannya sertifikat institusi berwenang dalam hal ini Dewan Syariah Nasional MUI dan juga dari BI selaku otoritas moneter.
- Saldo terhimpun di bank syariah
Dana yang dimiliki nasabah LinkAja syariah tak ditempatkan di bank konvensional namun di bank syariah yang dalam hal ini adalah bank Mandiri Syariah, bank BNI Syariah dan bank BRI Syariah. Dengan begitu dana nasabah tak akan tercampur dengan dana-dana yang dihimpun dari bank konvensional.
- Diterima di seluruh merchant LinkAja sesuai ketentuan syariah
Tetap menjaga praktik transaksi sesuai kaidah islam maka LinkAja syariah pun telah memilih merchant mana saja yang bisa diajak bekerjasama. Prinsipnya merchant tersebut dalam usahanya tak boleh menjual produk yang tidak halal. Sudah ada ratusan merchant baik online maupun offline yang menjadi mitra LinkAja Syariah sehingga akan makin memudahkan pengguna memenuhi kebutuhannya.
Perbedaan LinkAja Syariah dengan LinkAja Standar
Fitur LinkAja syariah mempunyai layanan yang serupa dengan LinkAja standar. Letak perbedaannya yaitu dari ketentuan transaksi yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan islam. Begitu juga dengan penempatan nasabah, pihak LinkAja syariah akan menyimpannya di bank Syariah dalam negeri meliputi Bank Mandiri Syariah, BNI Syariah, dan BRI Syariah. Ada beberapa perbedaan utama dari LinkAja Syariah dengan LinkAja standar yaitu .
- Dana mengendap dari para pengguna akan disimpan di bank-bank syariah dan bukan di bank umum. Ini untuk meniadakan dana yang bercampur dengan dana-dana yang dikelola dengan prinsip riba. Riba sangat dilarang dalam Islam.
- Metode bertransaksi yaitu menggunakan permisalan dari sistem cashback yang dibolehkan atau tak sesuai dengan akad syariah. Diskon yang diterima pengguna hanya diijinkan dari merchant dan tidak dari uang digital. Dasarnya adalah cashback yang berasal dari uang digital itu tak sah sebab tak sesuai dengan akad.
- Produk keuangan yang tersedia dalam aplikasi pun diambilkan dari merchant yang usahanya memang sesuai dengan aturan syariah. Saat ini sudah bergabung ratusan merchant dengan produk dan layanan yang sesuai dengan kaidah syariah.
Cara Mengubah ke Layanan LinkAja Syariah
Bagi pengguna yang memiliki akun LinkAja baik yang full service atau standar dapat beralih ke LinkAja Syariah dengan prosedur yang mudah. Pertama, login ke aplikasi LinkAja dan dari halaman depan ketuk banner Layanan Syariah LinkAja. Ketuk akun kemudian pilih menu LinkAja Syariah. Dari halaman yang ditampilkan, ketuk tombol Aktifkan. Pengguna harus membaca Syarat dan Ketentuan yang ditampilkan lalu ketuk opsi Aktifkan Layanan. Jangan lupa untuk mengetikkan PIN LinkAja. Selesai, kini akun pengguna sudah beralih ke LinkAja Syariah. Secara otomatis tampilan dalam aplikasi berubah ke layanan LinkAja Syariah.