Mata uang kripto merupakan mata uang digital dengan kriptografi untuk garansinya. Kriptografi adalah sistem yang diaplikasikan dalam mengamankan data serta sarana komunikasi dengan kode-kode tertentu. Aplikasi kriptografi itu menyebabkan mata uang kripto ini tak dapat dipalsukan. Sudahkah ada aturan mata uang kripto di Indonesia?
Aturan Mata Uang Kripto di Indonesia
Pencatatan dari tiap transaksi cryptocurrency dipusatkan dalam suatu sistem yang dinamakan blockchain. Di Negara kita, aturan mata uang kripto dibuat lembaga pemerintah yaitu Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di bawah Kementerian Perdagangan.
Ada sejumlah aturan yang digunakan sebagai dasar hukum jual beli mata uang kripto. Mengacu pada UU No. 7 tahun 2011 mengenai mata uang disebutkan jika alat pembayaran yang resmi di Negara kita yaitu rupiah. Itu artinya mata uang kripto tak dapat digunakan sebagai alat pembayaran.
Di samping itu, aturan mata uang kripto di Indonesia pun tertera dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Aturan mata uang kripto pun ada dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas Undang-Undang No. 32 Tahun 1997 mengenai Perdagangan Berjangka Komoditi. Pasal 1 ayat 2 UU itu menjelaskan jika komoditi yaitu setiap barang, hak, maupun kepentingan lainnya serta setiap derivatif dari komoditi yang bisa diperjualbelikan atau menjadi subyek kontrak berjangka, kontrak derivatif syariah, dan atau kontrak derivatif lainnya.
Di sini jelas bahwa mata uang kripto di Indonesia termasuk kategori komoditi yang dapat diperjualbelikan di bursa berjangka. Seperti diketahui, harga mata uang kripto relatif fluktuatif serta likuid. Di sini pun tak ditemukan intervensi pemerintah, yang membuat koin dan token yang ada dalam teknologi blockchain diperjualbelikan dengan bebas yang akan membentuk pasar sempurna.
Lalu supply and demand aset kripto pun cukup semarak di pasar. Market mata uang kripto sangat besar dengan kapitalisasi global hingga 2,62 triliun dollar AS. Sampai saat ini ada sekitar 10.000 jenis mata uang kripto yang diperjualbelikan. Di Indonesia pun sudah ada ratusan ribu investor yang bertransaksi. Mata uang kripto punya kesesuaian dengan komoditi pada umumnya meski bersifat digital.
Sampai kini, sudah dikeluarkan empat aturan mata uang kripto dari Bappebti yang terdiri dari :
- Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang boleh digunakan sebagai Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.
- Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Bappebti pun menambahkan beberapa kewajiban untuk para pedagang mata uang kripto. Jadi pedagang diharuskan melaporkan transaksi yang dianggap mencurigakan. Transaksi mencurigakan diantaranya jika mata uang kripto dimanfaatkan sebagai tempat melakukan pencucian uang ataupun pembiayaan bagi para teroris.
Selanjutnya, Bappebti melengkapi pula aturan bagi pedagang mengenai Know Your Customer (KYC). Bappebti telah meluluskan 229 jenis mata uang kripto yang dapat diperjualbelikan oleh 13 pedagang yang telah terdaftar resmi. Pilihan mata uang kripto tersebut diantaranya Bitcoin dan Ethereum yang memiliki valuasi pasar terbesar.
Penjelasan Haram Mata Uang Kripto
Hanya saja, ada fatwa haram dari mata uang kripto ini yang dirilis Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Jawa Timur (PWNU Jatim). Dalam fatwa itu dijelaskan jika hukum pemanfaatan mata uang kripto menjadi alat transaksi sebagai haram sebab dapat meniadakan legalitas transaksi.
Di samping itu, haramnya cryptocurrency pun mencakup mata uang kripto yang digunakan untuk instrumen investasi. Termasuk pertimbangan utama fatwa haram cryptocurrency yaitu unsur spekulasi yang haram dalam aturan Islam. Dalam Islam, jual-beli mesti ada kerelaan. Pada mata uang kripto ini yang berlangsung malah layaknya judi. Aspek tersebut disebabkan orang condong melakukan spekulasi dan terjebak mengenai harganya yang naik dan turun tanpa jelas penyebabnya.