Setelah saya jelaskan sebelumnya di posting Mengapa Paket Tertahan Di Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, maka berikut ini adalah penjelasan tentang bagaimana cara mengurus paket yang tertahan di bea cukai tersebut.
Ketika kita menerima surat pemberitahuan dari kantor bea cukai tentang paket yang tertahan disana, maka di dalam surat tersebut akan dijelaskan alasannya serta apa yang harus kita lakukan.
Lalu kita harus melakukan apa gan ?
Hal yang perlu dilakukan adalah menyediakan dokumen yang diminta oleh bea cukai, dengan mengirimkannya kepada mereka.
Dokumenya berupa apa gan ?
Mengenai jenis dokumen yang harus kita sediakan, adalah sesuai dengan apa yang diminta oleh bea cukai. Dan permintaan tersebut juga disesuaikan dengan “kasus” yang kita alami.
Misalnya kita menerima paket yang berisi barang dengan pembatasan dan memerlukan izin tertentu. Maka kita harus menyediakan surat izin tersebut.
Jika misalnya paket tertahan di bea cukai karena faktor penetapan pajak yang disebabkan informasi nilai paket yang meragukan, maka kita harus menyediakan dokumen berupa bukti transfer, bukti order atau bukti pembayaran yang sah.
Jadi intinya adalah menyediakan dokumen dan informasi sesuai yang diminta oleh pihak bea cukai, yang disebutkan dalam surat pemberitahuan tersebut.
Cara mendapatkan dokumen surat izin tersebut bagaimana gan ?
Mengenai cara pengurusan dokumen yang berupa surat izin, tentu berbeda-beda. Dan ini tergantung dari instansi yang terkait. Proses dan prosedurnya mengacu pada aturan yang ada di instansi tersebut.
Bagaimana cara mengirimkan dokumen tersebut gan ?
Dokumen yang dibutuhkan bisa dikirim melalui Fax : 021 – 5502105 atau melaui email yang dicantumkan dalam surat pemberitahuan tadi.
Berapa lama waktu pemrosesannya gan ?
Waktu pemrosesannya tentu relative ya gan, tergantung kesibukan petugan bea cukai di Bandara Soekarno – Hatta. Perlu diketahui bahwa ada jutaan paket yang harus ditangani disana setiap hari.
Kalau saya mau langsung mendatangi kantor bea cukai apa bisa gan ?
Bisa. Kalau mau langsung datang ke kantornya. Letaknya di area pergudangan Cargo bandara Soekarno – hatta. Jangan lupa membawa surat panggilan, copy identitas serta tentu saja dokumen yang diminta.
Setelah dokumen diterima dan disetujui, selanjutnya bagaimana ?
Jika dokumen telah disetujui oleh bea cukai, maka paket akan di release dan akan diteruskan kepada penyedia jasa titipan. Jika kiriman menggunakan pos maka akan diteruskan ke kantor pos. Jika dikirim menggunakan courier lain seperti DHL, Fedex dll maka akan diteruskan kepada mereka.
Selanjutnya oleh penyedia jasa titipan akan meneruskan kepada anda. Jika ada pajak yang harus dibayar, maka akan mengikuti prosedur pembayaran pajak yang berlaku di setiap penyedia jasa titipan yang bersangkutan.
Demikianlah bagaimana cara mengurus paket yang tertahan di bea cukai Bandara Soekarno – Hatta.
Jika masih ada yang belum jelas, atau anda kesulitan mengurus paket anda, silahkan mencoba menghubungi kami melalui KONTAK KAMI, atau mengisi kolom komentar dibawah ini. Semoga bermanfaat.