Cara Menghitung Pajak Impor Terbaru Januari 2020

Cara mudah menghitung pajak impor terbaru 2020, yang berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK 199/PMK.10/2019, maka terhitung sejak tanggal 30 Januari 2020 pemerintah akan memberlakukan ketetapan impor terbaru termasuk perhitungan pungutan dalam rangka impor (PDRI) atau yang biasa disebut sebagai Pajak dan bea masuk barang kiriman dari luar negeri. Berikut adalah beberapa poin penting perubahan cara menghitung pajak impor terbaru 2020, sebagai berikut :

  1. Batas harga barang tidak kena pajak berubah menjadi hanya $3 saja. Jadi jika barang atau paket memiliki harga diatas $3 akan dikenakan pajak. Dan sebaliknya jika harganya dibawah $3 maka akan dibebaskan dari pungutan pajak tersebut. Hal ini berbeda dengan peraturan sebelumnya, dimana batas barang tidak kena pajak ditetapkan sebesar $75.
  2. Untuk barang umum, tarif pajak diturunkan menjadi sbb :
  • Bea masuk sebesar 7.5 %
  • Ppn sebesar 10 %
  • Pph sebesar 0 %

Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi 17.5 %

  1. Ada tiga barang yang masuk dalam kategori khusus, dengan pajak dan bea masuk yang ditetapkan berbeda dan lebih mahal dibandingkan barang dalam kategori umum. Barang tersebut adalah kategori TAS, SEPATU dan PAKAIAN / TEXTILE.
  2. Untuk barang dalam kategori TAS, aturan pajaknya menjadi sbb :
  • Bea masuk sebesar 15 – 20 %
  • Ppn sebesar 10 %
  • Pph sebesar 7.5 – 10 %

Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 32.5 – 40 %

  1. Untuk barang dalam kategori SEPATU, aturannya menjadi sbb :
  • Bea masuk sebesar 25 – 30 %
  • Ppn sebesar 10 %
  • Pph sebesar 7.5 – 10 %

Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 42.5 – 50 %

  1. Untuk barang dalam kategori PAKAIAN / TEXTILES , aturannya menjadi sbb :
  • Bea masuk sebesar 15 – 25 %
  • Ppn sebesar 10 %
  • Pph sebesar 7.5 – 10 %

Sehingga total pajak dan bea masuk yang dikenakan menjadi sekitar 32.5 – 45 %

Pajak dan bea masuk dihitung berdasarkan harga CIF. CIF merupakan singkatan dari :

  • COST alias Harga barang
  • INSURANCE alias asuransi jika ada
  • FREIGHT alias biaya pengiriman

Berikut adalah contoh perhitungan pajak impor sesuai aturan terbaru ini.

Contoh Pertama :

  • Barang berupa jam tangan (masuk kategori barang umum) seharga $100
  • Tidak menggunakan asuransi
  • Ongkos kirim $10
  • Kurs sebagai contoh Rp. 14.000 / $

Maka perhitunganya menjadi sbb :

  1. Kita menghitung harga CIF lebih dahulu. Dalam kasus ini menjadi $100 + $0 + $10. Jadi harga CIF nya $110, atau kalua di Rupiahkan menjadi Rp. 1.540.000
  2. Bea masuk sebesar 7.5 % jadi = 7.5 % x 1.540.000 = Rp. 115.500
  3. Ppn sebesar 10 % jadi

10 % x ( Harga CIF + Bea Masuk )

10 % x ( Rp. 1.540.000 + Rp. 115.500 )

10 % x Rp. 1.655.500

= Rp. 165.500

  1. Pph sebesar 0 % jadi Rp. 0
  2. Total Pajak dan bea masuk sebesar Rp. 115.500 + Rp. 165.500 = 281.050

 

Contoh Kedua :

  • Barang berupa sepatu seharga $100
  • Tidak menggunakan asuransi
  • Ongkos kirim $10
  • Kurs sebagai contoh Rp. 14.000 / $

Maka perhitunganya menjadi sbb :

  1. Kita menghitung harga CIF lebih dahulu. Dalam kasus ini menjadi $100 + $0 + $10. Jadi harga CIF nya $110, atau kalua di Rupiahkan menjadi Rp. 1.540.000
  2. Bea masuk sebesar 25 % jadi = 25 % x 1.540.000 = Rp. 385.000
  3. Ppn sebesar 10 % jadi

10 % x ( Harga CIF + Bea Masuk )

10 % x ( Rp. 1.540.000 + Rp. 385.000 )

10 % x Rp. 1.925.000

= Rp. 192.500

  1. Pph sebesar 7.5 % jadi

7.5 % x ( Harga CIF + Bea Masuk )

7.5 % x ( Rp. 1.540.000 + 385.000 )

7.5 % x Rp. 1.925.000

= Rp. 144.375

  1. Total Pajak dan bea masuk sebesar Rp. 385.000 + Rp. 192.500 + Rp. 144.375 = Rp. 721.875

Dari contoh perhitungan diatas, kita bisa melihat bahwa pajak untuk barang dengan kategori umum lebih murah pajaknya dibanding barang yang masuk dalam kategori khusus, walaupun harga dan ongkos kirimnya sama. Hal ini disebabkan oleh tariff pajak dan bea masuk baru yang membedakan kategori barang umum dan barang khusus.

Demikianlah cara menghitung pajak impor terbaru yang mulai diberlakukan sejak tanggal 30 Januari 2020. Jika ada pertanyaan silahkan tulis di kolom komentar, atau bisa konsultasi langsung via HP/WA dan email dengan menghubungi kami melalui kontak yang ada DISINI. Terima kasih sudah berkunjung dan semoga kita selalu diberikan kesehatan dan keselamatan, aamiin.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay