Cara Impor Sepeda Bekas dari Jepang, Bisakah ?

aturan baru impor sepeda

 

Berbagai produk dari Jepang terkenal dengan kualitasnya yang tinggi. Termasuk juga produk sepeda. Makanya sepeda made in Jepang pun digemari banyak orang termasuk masyarakat Indonesia. Tidak cuma sepeda baru, yang bekasnya pun punya penggemarnya di tanah air. Sepeda bekas dari Jepang banyak juga dijual di Indonesia. Untuk saat ini bisakah impor sepeda bekas dari Jepang?

Sepeda adalah pilihan sarana transportasi yang ramai diminati masyarakat dunia. Aspek penggunaan yang praktis sekaligus ramah lingkungan membuat alat transportasi ini sangat populer. Gowes pun cukup bisa membuat tubuh sehat dan bugar. Memang hampir setiap negara bisa membuat sepeda merek lokal mereka sendiri. Namun untuk kualitas, sepeda produksi Jepang adalah salah satu yang patut diandalkan. Jepang telah mulai membuat sepeda dari masa Perang Dunia kedua berakhir.

Mengapa Memilih Sepeda Buatan Jepang

Sepeda buatan Jepang banyak digemari orang-orang. Hal tersebut dikarenakan sepeda Jepang berkualitas baik dengan mengaplikasikan material bermutu tinggi. Mulai tahun 70an Jepang sukses menjual sepedanya ke Amerika yang jumlahnya mencapai satu juta unit per tahunnya. Beberapa kelebihan sepeda buatan Jepang adalah sebagai berikut :

  1. Kualitas bahan terbaik. Aspek utama sepeda Jepang sangat digemari tentu lantaran kualitas. Tidak usah dipertanyakan lagi apabila bahan yang diaplikasikan untuk sepeda buatan Jepang adalah bahan pilihan. Sepeda yang dijual ditanggung memiliki ketangguhan sebab telah teruji. Untuk pasar Indonesia, sepeda MTB atau sepeda gunung dari Jepang malah telah ada dari tahun 80-an. Menggunakan material besi khusus yang tebal, sepeda ini mampu menahan beban sampai 150 kilo.
  1. Standar internasional. Faktor menarik lain sepeda Jepang yaitu mereknya yang sudah terkenal hingga belahan dunia. Hal tersebut karena para pembeli yang banyak mengungkapkan kepuasan akan kualitasny setelah memakai sepeda Jepang dan juga harganya yang bersaing.
  1. Bekasnya pun disukai. Karena keawetannya berkat kualitas yang jempolan, sepeda Jepang bisa bertahan dalam waktu lama. Kualitas nomor satu ikut mengatrol harga sepeda Jepang bekas tetap stabil. Masih banyak para kolektor yang mencari sepeda Jepang bekas untuk dikoleksi atau untuk digunakan.

Merek Sepeda Jepang

Di pasaran dijumpai berbagai merek sepeda Jepang untuk dikoleksi atau digunakan. Diantara pilihan merek sepeda gunung buatan Jepang yang populer yaitu Muddyfox. Nama yang satu ini telah ada dari 25 tahun lampau. Sesuai untuk para penggila olahraga yang hendak menguji nyali melibas medan offroad. Araya Muddyfox punya diameter roda 17 inci ditambah gear Shimano Deore DX. Lalu untuk kerangka diproduksi dari bahan chromoly. Harga Araya Muddyfox dibanderol Rp. 15 jutaan.

Merek lain yang juga menarik untuk dilirik adalah Mongoose Impase. Merek ini mengadopsi frame suspensi berbahan alumunium. Sepeda ini cukup enteng akan tetapi tetap kuat. Ketika melaju di jalanan berbatu Mongoose terasa lembut dinaiki dan ringan. Dibuat dari 1974, Mongoose adalah andalan medan offroad. Harga Mongoose hanya dibanderol kira-kira Rp 4 jutaan.

Sepeda Jepang juga ada yang bermerek Asahi. Inovasi dari Asahi menghasilkan desain sepeda yang simpel dengan tetap memperhatikan fungsi dasar. Pengguna dapat berkendara sesuai dengan keinginan meskipun mereka menambahkan keranjang atau carrier. sepeda merek Asahi ini pun dibuat sesuai standar keselamatan sepeda (Bicycle Safety Standard, BAA). Tuas remote control dinamo, sepatu rem termasuk frame tandar karoseri mobil namun tetap dengan harga murah. Harga sepeda Asahi dijual sekitar Rp.6 jutaaan.

Ketentuan Impor Sepeda Jepang

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 Tahun 2020 mengenai aturan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga maka impor sepeda dari luar negeri harus mendapatkan ijin dari pemerintah. Tujuan dikeluarkannya Permendag tersebut yaitu demi mengurangi impor produk konsumsi yang didatangkan ke Indonesia. Permendag tersebut ditetapkan dari 19 Agustus 2020 namun mulai berlaku dari 28 Agustus 2020.

Di Permendag itu, ada tiga jenis kategori barang yang diatur tata niaganya dimana jumlah total pos tarif/HS ada 11 HS. Untuk kelompok alas kaki yang diatur dalam Permendag ini yaitu alas kaki dengan sol dari karet dengan pos tarif/HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Sementara, untuk elektronik yang diatur yaitu mesin pengatur suhu udara dengan pos tarif/HS 8415.10.10 dan 8415.10.90. Lalu, untuk sepeda roda dua dan roda tiga yang diatur yaitu pos tarif/HS 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.

Lewat Permendag Nomor 68 Tahun 2020 tersebut, para pelaku usaha diharuskan mempunyai Persetujuan Impor (PI) dan LS untuk pemenuhan persyaratan impor komoditas tadi. Di samping itu, mekanisme pengawasan yang dilakukan pun berubah, yang semula dilakukan di luar kawasan pabean (post border) saat ini dilakukan di kawasan pabean (border).

Larangan Impor Barang Bekas Termasuk Sepeda

Kementerian Perdagangan sudah mengeluarkan aturan larangan impor untuk barang bekas. Larangan itu adalah Permendag No. 48 Tahun 2015 mengenai ketentuan umum di bidang impor. Bila masyarakat masih saja berani mengimpor barang bekas termasuk sepeda, tentu akibatnya barang itu akan ditahan sampai dimusnahkan. Ketentuan tersebut ditetapkan untuk segala macam produk impor.

Saat barang tadi masuk wilayah Indonesia maka Bea Cukai akan mengecek surat ijin yang dimiliki. Apabila importir tak memilikinya otomatis dalam 30 hari barang itu akan menjadi dikuasai negara. Dalam waktu 30 hari tersebut, importir diberikan kesempatan melengkapi ijin impor barang bekas. Apabila 30 hari pertama sudah dilalui maka diberikan lagi waktu 30 hari berikutnya. Bila tetap belum dapat menyerahkan surat ijin otomatis barang tadi berstatus barang milik negara (BMN).

Bilamana barang impor telah berstatus BMN untuk itu proses berikutnya akan dilihat dari aspek ekonomi. Umpamanya, bila barang yang ditahan itu kendaraan mewah, tentu sesudah penilaian bisa ditetapkan agar dilelang. Sebaliknya apabila barang itu termasuk kategori membahayakan selanjutnya dapat diambil langkah pemusnahan. Namun ada juga beberapa jenis barang bekas yang dipulangkan ke negara asal barang itu.

Dampak pelarangan impor barang-barang bekas tentu akan mempengaruhi harga sepeda di dalam negeri. Pemerintah tak hanya melarang impor sepeda bekas namun juga melakukan pengaturan impor sepeda baru. Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 68 tahun 2020 mengenai aturan Impor Alas Kaki, Elektronik, dan Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga mengatur ijin impor. Disahkan 25 Agustus dan 28 Agustus sudah mulai berlaku dimana para pengimpor harus memiliki ijin Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS).

Melihat tren permintaan sepeda dalam negeri yang melonjak, maka diperkirakan harga akan naik sebab pasokan yang tersendat dengan adanya aturan baru tersebut. Terlebih produsen sepeda dalam negeri belum mampu memenuhi permintaan konsumen. Impor sepeda bekas dari Jepang atau negara lain pun terhenti dengan larangan terbaru dari pemerintah tersebut.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay