Cara Belanja di Alibaba Tanpa Kena Pajak

cara_belanja_di_alibaba_paling_detail_dan_paling_lengkap

Ada satu pertanyaan lagi yang ditanyakan oleh customer terkait dengan cara belanja barang di Alibaba. Yaitu adakah cara belanja di Alibaba tanpa kena pajak ?. Yuk kita bahas dalam posting kali ini.

Apa itu Alibaba ?

Alibaba sadalah sebuah perusahaan yang didirikan oleh Jack Ma, berpusat di China dan menawarkan platform jual beli yang umumnya mempertemukan pelaku bisnis yang satu dengan pelaku bisnis yang lain. Dengan kata lain, Alibaba memiliki skema B2B, alias Business to Business.

Kita bisa mengakses platform jual beli yang ditawarkan Alibaba melalui website mereka di Alibaba.com, maupun melalui applikasi android / IOS yang disediakan. Di Alibaba kita bisa membeli barang secara grosir dengan harga yang lebih bersaing.

Apa beda Alibaba dengan Aliexpress ?

Selain Alibaba, jack Ma juga memiliki bisnis lain yang disebut sebagai aliexpress. Walaupun sama sama dalam satu kerajaan bisnis Alibaba group, keduanya memiliki beberapa perbedaan seperti

  • Aliexpress bersifat retail, sedangkan Alibaba bersifat grosir
  • Aliexpress menawarkan skema pembelian langsung, sedangkan di Alibaba kita harus komunikasi dan negosiasi lebih dahulu dengan sellernya
  • Aliexpress menawarkan barang raedy stock, sedang Alibaba mayoritas harus diprosuksi terlebih dahulu
  • Aliexpress banyak menawarkan free ongkos kirim, sedangkan di Alibaba, sangat jarang sekali ada free ongkos kirim

Metode pengiriman barang di Alibaba

Secara garis besar ada dua metode pengiriman yang dipakai Ketika kita membeli barang melalui Alibaba, yaitu :

1. Metode pengiriman langsung

Yaitu pengiriman barang secara langsung dari penjual di China ke Indonesia, menggunakan jasa pengiriman seeprti kantor pos, DHL, Fedex, dll

2. Metode pengiriman dengan skema forwarder

Yaitu metode pengiriman menggunakan bantuan jasa perusahaan forwarder dari China ke Indonesia.

Baca juga : Skema jasa forwarder dalam pembelian barang dari Alibaba

Aturan Pajak Impor

Sesuai dengan 199/PMK.10/2019 yang berlaku mulai tanggal 30 januari 2020, maka setiap paket atau barang kiriman dari luar negeri, akan dikenakan pungutan dalam rangka impor, atau yang biasa kita kenal sebagai pajak.

Jadi jika kita membeli barang dari Alibaba dengan nilai harga diatas $3, maka sesuai aturan tersebut, akan dikenakan pajak.

Apakah ada cara belanja di Alibaba tanpa kena pajak ?

Jika merujuk dengan aturan tersebut diatas, maka semua barang kiriman yang dibeli dari Alibaba dengan harga diatas $3 akan dikenakan pajak. Adapun pembebanan pajaknya dijelaskan sebagai berikut :
1. Jika dikirim dengan metode pengiriman langsung

Maka pajaknya langsung dibayarkan melalui perusahaan jasa titipan yang digunakan. Misalnya melalui kantor pos, DHL, Fedex, dan lain lain

2. Jika dikirim dengan skema forwarder

Maka biaya forwarder yang kita bayarkan ke jasa forwarder, sudah termasuk pajak dan pengurusan kepabeanan yang dilakukan oleh jasa forwardernya. Salam

 

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay