Beberapa Istilah Ekspor Impor Yang Harus Kamu Ketahui

cara-aman-kirim-barang-dari-china-dengan-forwarder

Dalam dunia yang hampir tanpa batas negara, ekspor impor sudah menjadi aktifitas rutin yang selalu dilakukan. Banyak negara saling tergantung satu sama lain dalam memenuhi kebutuhan barang bagi warganya. Ada berbagai istilah penting dalam ekspor impor yang perlu diketahui oleh para pebisnis.

Istilah-istilah ekspor impor di bawah ini berlaku secara internasional sehingga bisa menjadi standar di berbagai negara :

Commercial Invoice : Yaitu daftar nilai / harga barang yang tertera di packing list. Commercial Invoice tersebut memuat nilai barang untuk setiap item dan juga total harga barang. Umumnya, Commercial Invoice, Packing List dan Bill of Lading merupakan komponen penting dari prosedur Ekspor Impor.

Proforma Invoice : Merupakan dokumen invoice sementara saat belum diterbitkan dokumen commercial invoice.

Sales Contract : Merupakan dokumen kontrak perjanjian jual beli dari eksportir dan importir.

Packing List : Merupakan daftar sistem pengepakan. Dokumen tersebut dibuat eksportir tiap hendak mengirim barang ke luar negeri. Dokumen packing list tersebut yang kemudian dimasukkan dalam Bill of Lading atau Air Way Bill. Packing list memuat data shipper, consignee, notify party (apabila ada), nama barang, jumlah dan jenis kemasan, jumlah barang, netto, bruto, kubikasi, shipping marks & numbers / keterangan yang tertera dalam kemasan, nama kapal, pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan beberapa data lain.

API : Kepanjangannya yaitu angka pengenal importir. API ada beberapa macam meliputi : API-U (umum), API-T (terbatas), dan API- P (produsen).

SRP: Yaitu Surat Registrasi Pabean. Dokumen yang satu ini berfungsi sebagai identitas importir yang memenuhi ketentuan dari DJBC.

DJBC : Kepanjangannya yaitu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Shipper : Istilah lain untuk pelaku ekspor atau eksportir yaitu pengirim barang ke negara lain.

Consignee : Yaitu sebutan lain untuk importir atau penerima barang.

Forwarder Company : Yaitu suatu perusahaan dengan operasional sebagai EMKL (Ekspedisi Muatan Kapal Laut), EMKU (Ekspedisi Muatan Kapal Udara), menyewa kontainer dari shipping lines, dan dapat mengirimkan barang hingga pelabuhan negara tujuan, dan juga dapat mengeluarkan dokumen pengapalan misalnya BL/ AWBL.

Warehouse : Yaitu gudang sebagai tempat menyimpan barang yang dikirim tanpa memakai kontainer.

Delivery Order : Yaitu dokumen yang dikeluarkan pihak shipping atau forwarder untuk shipper yang merupakan tanda bukti pengambilan kontainer kosong dan atau tanda bukti pengiriman barang dari gudang shipper ke Warehouse atau UTPK (Unit Tempat Penumpukan Peti Kemas).

Open Stack ( O/S ) : Yaitu waktu dibukanya kontainer atau barang bisa dikirim ke UTPK atau Warehouse.

Closing Time ( C/T ) : Yaitu batas waktu ditutupnya penumpukan barang di UTPK atau Warehouse.

Dwelling Time : Adalah waktu tunggu bongkar muat kontainer, yaitu ketika kontainer masuk ke pelabuhan hingga keluar dari pelabuhan ( pengapalan), dan juga ketika kontainer diturunkan dari kapal hingga keluar dari pelabuhan ( diangkut menggunakan ekspedisi trucking.

Volumetrix : Yaitu perbandingan berat barang sebenarnya dikalikan dengan dimensi barang. Dua aspek dikalkulasi yaitu mana yang lebih berat, apakah berat barangnya atau barangnya ringan namun membutuhkan banyak tempat. Pihak ekspedisi akan mengkalkulasi yang mana terberat diantara kedua aspek tadi.

Part Of Shipment : Yaitu pengiriman barang memakai satu kontainer namun di dalamnya memuat beberapa nama shipper dengan tujuan satu consignee.

Ocean Freight (O/F) : Yaitu biaya pengiriman barang memakai ekspedisi kapal laut.

Air Freight (A/F) : Yaitu biaya pengiriman barang memakai maskapai penerbangan.

FOB (Free On Board): Adalah penjual yang memberikan penawaran harga barang  yang dihitung cuma sampai di atas kapal saja dan tidak dimasukkan biaya kapal.

Notul (Nota Pembetulan) : Digunakan bila muncul kasus yang mana barang tak bisa dikeluarkan sebab terjadi pemutihan atau pelanggaran. Bentuknya seperti dokumen tak valid atau palsu, undervalue atau pengurangan nilai invoice, yang akibatnya bea masuk menjadi besar. Jadi Notul merupakan denda negara.

PIB (Pemberitahuan Impor Barang) : Pelengkapan data-data di form PIB saat ini sudah dapat diselesaikan melalui sistem online EDI ( electronic Data Interchange) di perusahaan PPJK. Apabila transfer EDI maupun pengecekan PIB disetujui, otomatis akan dikeluarkan SPPB (surat pemberitahuan pengeluaran barang).

PEB (pemberitahuan ekspor barang) : Para eksportir wajib mengajukan dokumen PEB dengan melengkapi form lewat sistem EDI. Bila disetujui, otomatis akan terbit NPE (Nota Pemberitahuan Ekspor). Beberapa data yang dibutuhkan dalam pengisian form PEB yaitu commercial invoice dan packing list.

HS Code : Kepanjangannya yaitu Harmonized System Code. Merupakan prosedur dalam mengidentifikasi sebuah barang. HS Code berbentuk deretan angka untuk mempermudah pengguna dalam mengenali produk dengan detail sekaligus mendapatkan data-data akurat terkait bea masuk, ppn, pph, maupun perhitungan pajak yang lain.

Bill Of Lading : Singkatannya adalah B/L yaitu dokumen yang dikeluarkan Shipping Line atau Freight Forwarder untuk tiap pengiriman barang ke luar negeri. Bill Of Lading tersebut dikeluarkan di tanggal keberangkatan kapal. Bill Of Lading tadi selanjutnya akan diserahkan ke consignee sebagai dokumen pengambilan barang di tempat tujuan. Bill Of Lading kecuali untuk bukti pengambilan barang juga harus disertakan ketika prosedur permohonan COO.

Customs Clearance : Yaitu prosedur administrasi pengiriman dan atau pengeluaran barang ke / dari Pelabuhan muat / bongkar yang terkait kepabeanan maupun administrasi pemerintahan.

Cubication Measurement (CBM) : Yaitu kapasitas kubikasi sebuah barang ekspor. Perhitungan Kubikasi tadi cukup vital dimengerti para eksportir agar dapat memastikan jenis pengiriman yang akan digunakan. Misalnya memakai kapasitas kontainer 20ft, 40ft, 40HQ , 45ft dsb. Sehingga, jika memakai trucking, maka harus tahu truk tipe apa yang dipilih misalnya : truk engkel, truk tronton, truk box atau truk built up. Metode menghitung kubikasi yaitu panjang x lebar x tinggi dibagi 1.000.000.

Advance Payment : Yaitu pembayaran yang dilakukan cash.

Consignment : Yaitu pelunasan transaksi yang diberikan begitu barang terjual. Istilah umumnya adalah titip jual atau konsinyasi.

T.T Transfer : Yaitu transaksi secara telegraphic transfer atau bank transfer.

LC Payment atau Letter of Credit : Yaitu suatu pilihan transaksi yang benar-benar aman dimna cuma bank to bank. Transaksi pembayaran yang diawasi khusus oleh bank yang terlibat.

Applicant : Yaitu pihak yang mengadakan kontrak LC ke bank penerbit. Jadi applicant berkedudukan sebagai pembeli atau buyer atau importir.

Beneficiary : Yaitu pihak yang akan mendapatkan pembayaran dari penerbitan LC bank oleh applicant. Beneficiary berkedudukan sebagai penjual atau seller atau eksportir.

Issuing Bank : Yaitu bank yang berkedudukan dalam negara pihak importir dimana bank tersebut yang akan mengeluarkan LC kemudian meneruskan atau menunjuk advising bank pada negara dimana eksportir berada.

Advising Bank : Yaitu bank yang berkedudukan pada negara dimana eksportir berada dimana bank tersebut yang bertindak sebagai wakil ketika terjadi transaksi bank to bank dengan issuing bank. Kecuali itu advising bank bertugas meneruskan serta memberitahukan maupun menegaskan kevalidan dari pembukaan LC dari beneficiary / eksportir.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay