Bagaimana sih cara mengambil paket kiriman dari luar negeri ?. Itu adalah salah satu pertanyaan yang sering muncul di kolom komentar blog saya ini.
Hal yang menjadi concern kita Ketika kita membeli barang dari luar negeri adalah, bagaimana kita menerima atau mengambil paket atas barang yang kita beli tersebut. Beberapa orang bertanya tentang bagaimana cara membayar pajak, berapa pajaknya ? dan bagaimana cara mendapatkan paketnya. Kita bahas dalam posting kali ini.
Aturan Pajak kiriman barang dari luar negeri
Sesuai aturan kementrian keuangan yang mulai berlaku tanggal 30 Januari 2020, maka setiap paket dengan harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor, atau kita kenal sebagai pajak. Besaran pajak ini bervariasi tergantung dengan jenis barang yang dikirim.
Berapa pajak impor yang harus dibayar ?
Berdasarkan peraturan Menteri keuangan PMK 199/PMK.10/2019, besaran tarif pajak ditetapkan secara umum sebagai berikut :
- Kategori barang umum, berkisar 17.5 %
- Kategori barang khsusus, TAS, berkisar 5 – 40 %
- Kategori barang khusus, PAKAIAN, berkisar 32,5 – 45 %
- Kategori barag khusus, SEPATU, berkisar 42.5 – 50 %
Dimana besaran tarif pajak dihitung berdasarkan harga CIF (Cost Insurance dan Freight ), alias dari Harga + asuransi + ongkos kirim.
Cara Mengambil Paket Kiriman dari Luar Negeri
Ada beberapa cara yang harus kita ketahui untuk mengambil paket kiriman tersebut. Hal ini tergantung pada metode pengiriman apa yang digunakan. Kita bahas satu persatu dibawah ini :
Pengiriman menggunakan Kantor Pos
Jika barang dikirim menggunakan jasa kantor pos, maka ada dua opsi pengiriman dan pembayaran pajak, yaitu :
- Jika harga barang dibawah $75, maka paket akan dikirim oleh petugas kantor pos (Pak Pos) ke alamat kita, dan kita membayar pajak kepada pak pos yang sudah membawa invoice tagihan pajaknya
- Jika harga diatas $75, maka kita akan menerima pemberitahuan melalui surat yang dikirim ke alamat. Dan kita melakukan pembayaran pajak sekaligus mengambil paketnya di kantor pos besar yang alamatnya ada di surat tersebut
Pengiriman paket selain melalui kantor pos
Jasa pengiriman lain selain kantor pos, misalnya DHL, Fedex, UPS, TNT, Aramex dan sejenisnya, memiliki skema yang sama. Adapun skemanya adalah sebagai berikut :
- Ketika barang sampai Indonesia, kita akan mendapatkan pemberitahuan pajak melalui email, WA atau kadang melalui telepon
- Perincian pajak umumnya akan dikirim melalui email
- Kita membayar pajak ke perusahaan yang digunakan, melalui transfer bank, atau elektronik payment seperti Gopay, Ovo, linkaja, dll
- Setelah kita melakukan pembayaran pajaknya, maka pihak perusahaan jasa paket tersebut akan meneruskan atau mengirimkan paket ke alamat kita
Nah, demikian ulasan secara garis besar tentang bagaimana cara mengambil paket kiriman dari luar negeri. Jika ada pertanyaan, silahkan tulis dikolom komentar, atau kontak kami via KONTAK. Salam sukses.