Cara membayar pajak dan bea masuk umumnya dibagi menjadi dua.
Setelah tahu besaran estimasi pajak yang harus dibayar untuk paket kiriman dari luar negeri, maka berikut adalah pembahasan bagaimana cara membayar pajak tersebut.
Secara garis besar, saya akan membaginya menjadi dua yaitu : paket yang dikirim melalui jasa kantor pos dan yang dikirim menggunakan jasa pengiriman selain pos.
Penjelasan singkatnya bisa disimak sebagai berikut :
- Untuk paket yang dikirim menggunakan jasa kantor pos
Ini adalah semua paket yang dikirim dan bermuara di kantor PT. Pos Indonesia. Caranya adalah :
- Setelah barang masuk ke pemeriksaan kantor bea cukai, maka akan diterbitkan surat tagihan pajak dan dikirim ke alamat penerima
- Di dalam surat tagihan tersebut terdapat perincian perhitungan pajak yang harus dibayar, serta di kantor pos mana pembayaran harus dilakukan
- Selanjutnya penerima mengunjungi kantor pos besar yang tercantum di dalam surat tagihan tersebut. Jangan lupa membawa surat tagihan, copy kartu identitas ( KTP, SIM, Paspor )
- Datang ke bagian penerimaan paket luar negeri, bayar pajaknya. Dan setelah itu paket bisa diambil.
- Selesai
- Untuk paket yang dikirim menggunakan jasa pengiriman selain pos
Ini adalah semua paket yang dikirim selain menggunakan jasa kantor pos, seperti menggunakan Fedex, DHL, UPS, TNT, Aramex dan jasa titipan paket lainnya. Caranya adalah :
- Jika paket sudah masuk di bea cukai Bandara Soekarno-Hatta, maka petugas bea cukai akan melakukan kalkulasi pajak yang harus dibayar
- Pihak jasa titipan paket akan menyesuaikan tambahan biaya lain-lain yang mungkin diperlukan, seperti biaya administrasi, biaya dokumen, biaya bank dan lain-lain
- Selanjutnya pihak jasa titipan paket akan memberitahukan kepada penerima tentang jumlah paket yang harus dibayar. Biasanya melalui telepon atau email.
- Jika penerima sudah konfirm tentang pajak yang harus dibayar, maka kurir akan mengantar paket ke alamat penerima. Dan penerima bisa membayar tagihan pajaknya kepada kurir tersebut.
- Cara kedua adalah dengan melakukan transfer ke rekening perusahaan jasa titipan paket, dan setelahnya paket akan dikirim oleh kurir perusahaan yang bersangkutan.
Jadi perbedaan mendasar diantara keduanya adalah. Jika paket dikirim menggunakan kantor pos, maka pembayaran dilakukan ke kantor pos besar terdekat, artinya penerima yang harus datang menjemput paketnya.
Sedangkan jika menggunakan jasa titipan selain kantor pos, maka pembayaran pajak dibayarkan langsung kepada kurir atau ditransfer ke perusahaan bersangkutan. Dan paket dikirimkan ke alamat penerima. Atau dengan kata lain, penerima tidak perlu mengambil paketnya.
Demikianlah penjelasan singkat tentang bagaimana cara membayar pajak barang kiriman dari luar negeri.