Saat ini bagi sebagian perokok, ada yang mulai beralih dari rokok biasa ke rokok elektrik atau vape. Karena fenomena tersebut sekarang pun mulai bermunculan para penjual rokok elektrik lengkap dengan perlengkapannya. Sebagian besar rokok elektrik dan perlengkapannya didatangkan dari luar negeri. Bagaimana aturan impor rokok elektrik, apakah sama dengan impor barang lain?
Apa itu Rokok Elektrik
Vape atau rokok elektrik bahayanya diklaim lebih rendah ketimbang rokok umumnya. Akhir-akhir ini di Indonesia pun ramai tren rokok elektrik. Konon, pemakaian vape dimaksudkan untuk menekan konsumsi rokok biasa atau malah untuk tujuan berhenti merokok. Klaim lebih sehat membuat banyak orang yang mulai berpaling ke rokok elektrik sebab diyakini bisa menghindarkan penggunanya dari penyakit jantung dan kanker yang terkait konsumsi rokok tembakau.
Rokok khusus ini menawarkan beragam ukuran dan bentuk, namun ada tiga bagian utama ialah baterai, elemen pemanas, dan tabung atau cartridge yang diisi cairan. Cairan dalam cartridge tadi memiliki kandungan nikotin, propilen glikol atau gliserin, dan perisa misalnya aneka rasa buah-buahan atau cokelat. Baterai yang digunakan pun bisa diisi ulang. Cara menggunakan pokok elektrik yaitu dengan memanaskan cairan yang terisi dalam cartridge sampai mengeluarkan asap yang lazimnya memiliki kandungan berbagai bahan kimia. Pengguna tinggal menyedot asap tersebut langsung dari pipa.
Setidaknya ada tiga bentuk rokok elektrik yaitu :
- Bentuknya memang persis pulpen dan juga ukurannya. Cara menggunakan vape bentuk ini pun sama yakni dengan memanaskan cairan vape sehingga akan memproduksi uap.
- Bentuk ini lebih besar daripada pen. Kendati demikian, rokok elektrik ini tetap dapat diselipkan ke saku.
- Ukurannya paling besar sehingga sulit untuk ditenteng kemana-mana. Pengguna cuma bisa menggunakannya di satu tempat saja. Kelebihan bentuk desktop ini adalah menghasilkan panas lebih maksimal sehingga rasa yang dihasilkan pun lebih kuat.
Sesuai Pasal 1 angka 1 Permendag 86/2017, Rokok Elektrik merupakan alat yang digunakan untuk merokok yang penggunaanya dengan cara memanaskan cairan sehingga menghasilkan asap. Asap itu lah yang kemudian dihisap oleh penggunanya. Likuid nikotin maupun pengganti likuid nikotin yang difungsikan untuk pengisi alat dan aparatus elektrik termasuk dalam Pos Tarif/HS :
- 8543.70.90: Mesin dan aparatus elektrik, memiliki fungsi tersendiri, tak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. – Mesin dan asparatus lainnya: – – Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
- 8543.90.90: Mesin dan aparatus elektrik, mempunyai fungsi tersendiri, tidak dirinci atau termasuk pada pos lainnya dalam Bab ini. – Bagian: — Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
- 3824.99.99: Olahan pengikat untuk acuan atau inti penuangan logam; produk dan preparat kimia dari industri kimia atau industri terkait (termasuk olahan yang terdiri dari campuran produk alami), tidak dirinci atau termasuk dalam pos lainnya. – -Lain-lain: – – – – Lain-lain, yang digunakan untuk Rokok Elektrik.
- 2403.99.10: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau “dihomogenisasi” atau “dibentuk kembali”; ekstrak dan esens tembakau. – – Lain-lain : – – – Ekstrak dan esens tembakau.
- 2403.99.30: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau “dihomogenisasi” atau “dibentuk kembali”; ekstrak dan esens tembakau. – – Lain-lain : – – – Lain lain.
- 2403.99.90: Tembakau dipabrikasi lainnya dan pengganti tembakau dipabrikasi; tembakau “dihomogenisasi” atau “dibentuk kembali”; ekstrak dan esens tembakau. – – Lain-lain: – – – Lain lain.
Tatacara Impor Rokok Elektrik
Rokok Elektrik cuma bisa diimpor perusahaan yang sudah mengantongi Angka Pengenal Importir (API) dan sudah memperoleh Persetujuan Impor Rokok Elektrik yang dikeluarkan Menteri Perdagangan. Menteri Perdagangan bisa menyerahkan tugas dalam pengeluaran surat Persetujuan Impor kepada Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan. API yang disebutkan di atas yaitu tanda pengenal resmi importir. Importir boleh perorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menjalankan aktifitas impor. Jadi impor cuma bisa dilaksanakan oleh importir yang mempunyai API. Angka Pengenal Impor atau API ada dua tipe yaitu :
- API Umum (API-U). Tipe ini cuma dimiliki perusahaan yang menjalankan impor barang tertentu yang tujuannya adalah untuk dijual di dalam negeri.
- API Produsen (API-P). Cuma dimiliki perusahaan dengan kegiatan impor barang yang akan dimanfaatkan sendiri dalam bentuk barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan pendukung proses produksi. Barang yang didatangkan itu tidak boleh diperjualbelikan atau dialihtangankan ke pihak lain.
Agar bisa memperoleh Persetujuan Impor Rokok Elektrik, perusahaan yang mengantongi ijin API tersebut wajib membuat pengajuan secara elektronik kepada Direktur Jenderal dengan menyertakan :
- Surat Izin Usaha Perdagangan atau izin usaha lain yang sejenis dari instansi yang berwenang;
- Tanda surat API;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian;
- Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan;
- Rekomendasi dari lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, untuk impor likuid nikotin dan pengganti likuid nikotin; dan
- bukti pengalaman sebagai importir Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun yang dibuktikan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB); atau
- bukti pengalaman sebagai distributor Rokok Elektrik paling sedikit selama 1 (satu) tahun berupa:
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
- Surat Tanda Pendaftaran Distributor Barang Produksi Dalam Negeri dan/atau Luar Negeri untuk Rokok Elektrik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri; dan
- Surat penunjukan atau kerjasama sebagai distributor Rokok Elektrik dari produsen dalam negeri dan/atau produsen luar negeri.
- Atas permohonan untuk mendapatkan persetujuan Impor Rokok Elektrik tersebut, Menteri atau Direktur Jenderal menerbitkan Persetujuan Impor paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap dan benar.
Oleh karena itu bisa disimpulkan bahwa aturan impor rokok elektrik tak berbeda dengan aturan impor kebanyakan yakni wajib punya ijin API. Hanya saja untuk urusan memperoleh persetujuan impor, para pengimpor rokok elektrik wajib melengkapi ketentuan yang lain seperti poin-poin di atas. Lalu juga harus memperhatikan hal-hal berikut ini :
- Sebelum melakukan impor rokok elektrik maka lebih dulu diverifikasi atau penelusuran teknis impor di pelabuhan muat. Verifikasi tersebut dijalankan tim surveyor yang sudah ditunjuk Menteri.
- Impor rokok elektrik cuma bisa dilaksanakan via pelabuhan tujuan yang sudah ditentukan. Untuk pelabuhan laut: Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan, dan Soekarno Hatta di Makasar. Sementara untuk pelabuhan udara hanya bisa dari bandara Soekarno-Hatta Tangerang.
- Selanjutnya rokok elektrik impor tersebut cuma bisa dijual sesudah mendapatkan ijin edar dari lembaga pemerintah non-kementerian yang mengurusi urusan pemerintahan di sektor pengawasan obat dan makanan.
- Rokok elektrik cuma bisa dijual dan diimpor jika mendapatkan rekomendasi dari Menteri Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Menteri Perindustrian, dan sudah mengantongi sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI).