Bersepeda sedang tren di kalangan masyarakat Indonesia selama kurun waktu mewabahnya pandemi virus corona. Kecuali memperoleh manfaat kesehatan, kegiatan gowes untuk sebagian orang pun bisa dijadikan sebagai sarana rekreasi. Bagi kalangan berduit, sepeda lokal tentu tak menarik. Mereka lebih memilih sepeda impor dengan harga yang fantastis. Derasnya arus impor membuat pemerintah pun mengeluarkan aturan baru pembatasan impor sepeda.
Tren Sepeda Impor
Apabila kita mengamati akhir-akhir ini di jalanan terutama di akhir pekan, demam sepeda lipat lagi digandrungi, terutama di kota-kota besar. Tren sepeda lipat dimonopoli merek-merek seperti Dahon, Element, Wimcycle dan Polygon. Akan tetapi, tren sepeda lipat pun makin semarak dengan kehadiran merek sepeda impor yaitu Brompton. Sepeda lipat berbobot ringan tersebut menawarkan harga yang lumayan mahal dimana termurahnya saja sekitar puluhan juta rupiah.
Brompton adalah pembuat sepeda lipat beserta sparepartnya dengan pusat di Greenford, London, Inggris. Andrew Ritchie sang pemilik mulai mendesain sepeda tersebut tahun 1975. Rancangan sepeda Brompton kali pertama diluncurkan tahun 1977 namun ketika itu masih nampak kaku, hanya saja bisa terlipat dengan dimensi lebih kecil. Itu merupakan suatu kemajuan pesat di bidang sepeda lipat. Semenjak itulah sepeda Brompton pun mulai populer sebagai sepeda lipat terbaik di dunia.
Demi memastikan tiap produk sepeda Brompton berbobot ringan, maka perusahaan cuma mengaplikasikan dua bahan. Material pertama yaitu baja yang diaplikasikan untuk setang dan rangka di nyaris setiap tipe sepeda Brompton sehingga bisa menjamin kekuatan terbaik. Bahan kedua yang dipakai yaitu titanium yang sangat ringan. Substansi tersebut difungsikan untuk pengganti baja di komponen segitiga belakang, garpu depan, dan penahan lumpur sehingga berat sepeda pun akan berkurang 1 kg dibanding bila menggunakan baja biasa. Bobot ringan pastinya menjadi pilihan yang pas untuk pengguna yang akan membawa sepeda Brompton ketika naik angkutan umum atau mengangkatnya ke bagasi mobil.
Harga satu unit sepeda Brompton tentu saja selangit, bahkan mencapai lebih dari 50 juta rupiah hingga 100 an juta rupiah. Karena dibuat dalam jumlah yang terbatas dengan material nomor satu maka sepeda impor yang satu ini pun banyak diburu masyarakat Indonesia. Harganya pun cenderung stabil. Sejak akhir 2019 banyak importir yang mendatangkan sepeda Brompton ke Indonesia dengan membelinya dari berbagai situs belanja luar negeri. Harga sepeda Brompton tipe M6L di salah satu situs belanja tanah air ditawarkan sekitar Rp.55 juta, sementara tipe M6R harganya mencapai Rp.155 juta.
Aturan Baru Pembatasan Impor Sepeda
Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan akan menerapkan peraturan baru untuk importasi beberapa barang konsumsi yang selama masa pandemi Covid-19 terjadi kenaikan. Regulasi baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 68 Tahun 2020 mengenai aturan impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga ditegaskan bahwa aktifitas importasi dari 28 Agustus 2020 akan diharuskan menyertakan persetujuan impor (PI). Ketentuan terbaru ini dikeluarkan untuk mengurangi lonjakan importasi dari ketiga kategori tadi.
Seperti diketahui, dalam kurun waktu bulan Mei sampai Juni 2020 dari data yang ada telah terjadi lonjakan impor produk konsumsi sebanyak 50,64 % yaitu untuk kategori tank, makanan dan minuman, alas kaki, elektronik, dan sebagainya. Malah, ada sejumlah produk dimana angka peningkatannya melebihi 70 %. Karenanya, Kemendag harus mengatur ketentuan impor dari produk- produk tadi.
Melihat isi Permendag itu, ada 3 macam kelompok barang yang ditata tata niaganya dimana jumlah total pos tarif ada 11 HS. Pada golongan alas kaki, pos tarif yang ditata meliputi HS 6404.11.10, 6404.11.20, 6404.11.90, 6404.19.00, dan 6404.20.00. Lalu untuk kelompok elektronik yang ditata yaitu mesin pengatur suhu udara dalam pos tarif 8415.10.10 dan 8415.10.90. Sementara kelompok sepeda roda dua dan roda tiga yang ditata yaitu pos tarif 8712.00.10, 8712.00.20, 8712.00.30, dan 8712.00.90.
Tadinya, ketentuan impor produk alas kaki dan elektronik ditetapkan dengan Permendag No. 28 Tahun 2020 mengenai Ketentuan Impor Produk Tertentu. Pada ketentuan itu, importir cuma dibebankan keharusan untuk memberikan Laporan Surveyor (LS) lalu untuk proses pengecekan dokumen impor pun dilaksanakan sesudah melalui area pabean (post border). Sementara komoditas sepeda, tadinya malah tak diatur ketentuan impornya.
Keluarnya Permendag No. 68 Tahun 2020 tersebut mengharuskan para importir punya Persetujuan Impor (PI) dan LS sebagai persyaratan impor. Kecuali itu, proses pengawasan yang harus dilalui pun terjadi perubahan dari tadinya diselesaikan di luar area pabean (post border) namun saat ini harus dilakukan dalam kawasan pabean (border).
Dalam Permendag itu juga menentukan pelabuhan tujuan yang boleh dipakai untuk pintu masuk barang impor. Daftar pelabuhan laut yang bisa dioperasikan yaitu : Belawan Medan, Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Emas Semarang, Tanjung Perak Surabaya, Soekarno Hatta Makassar, Pelabuhan Dumai, Jayapura, Tarakan, Krueng Geukuh Aceh Utara, Bitung, Merak Mas Cilegon, serta Kuala Langsa.
Sementara pelabuhan darat yang boleh difungsikan sebagai pintu masuk barang ke Indonesia hanya satu yaitu Cikarang Dry Port Bekasi. Adapun untuk daftar pelabuhan udara yang boleh digunakan yaitu : Bandara Kualanamu Deli Serdang, Soekarno Hatta Tangerang, Ahmad Yani Semarang, Juanda Surabaya, serta Hasanuddin Makassar.
Permendag tersebut pun mengharuskan pelaku impor agar memberikan laporan kegiatan impor. Laporan itu boleh diberikan secara elektronik, apakah impor itu terlaksana atau tak terlaksana yang dikirimkan tiap bulan paling lama tanggal 15 bulan selanjutnya di laman http://inatrade.kemendag.go.id.
Sementara untuk LS alas kaki yang sudah dikeluarkan sesuai Permendag No. 87/M-DAG/PER/10/2015 mengenai Ketentuan Impor Produk Tertentu seperti yang sudah beberapa kali diubah, dimana yang paling baru adalah Permendag No. 28 Tahun 2020, ditetapkan masih berlaku hingga dengan selesainya pelaksanaan impor yang dilakukan importir.
LS atau Laporan Surveyor untuk elektronik dalam hal ini mesin pengatur suhu yang sudah dikeluarkan sesuai Permendag No. 84/M-DAG/PER/10/2015 mengenai Ketentuan Impor Barang Berbasis Sistem Pendingin seperti yang juga telah beberapa kali diubah, dengan yang paling baru adalah Permendag No. 18 Tahun 2018, ditetapkan masih berlaku hingga dengan selesainya pelaksanaan Impor yang dilakukan importir. Sementara aturan baru pembatasan impor sepeda baik roda dua dan roda tiga yang dikapalkan sebelum Permendag ini berlaku dan bisa dibuktikan dari tanggal konosemen [Bill of Lading] maka ketentuan itu tak berlaku.
Bagi para penggemar sepeda di Indonesia, mereka dapat membeli produk impor ini dari toko resmi di Indonesia yang untuk merek Brompton misalnya adalah One Bike Shop. Di beberapa marketplace tanah air pun memajang koleksi sepeda impor tersebut.
Dengan dikeluarkannya Aturan Baru Pembatasan Impor Sepeda maka akan berdampak pada makin mahalnya harga sepeda impor yang dijual di dalam negeri. Bukan hanya Brompton, merek-merek sepeda impor lain pun ikut melejit seperti : Specialized, Ridley Noah, Cervello, Ritte, dan banyak lagi.