Anda sedang menunggu paket kiriman barang yang dibeli dari marketplace internasional seperti ebay, aliexpress, amazon, dan lain lain. Atau sedang menunggu kiriman dokumen / paket dari teman, kantor, sekolah luar negeri yang dikirim menggunakan EMS atau jasa pengiriman kantor pos lainnya ?. Anda akan menemukan istilah “MPC Jakarta 10900 Processing Document by Customs”, Ketika sedang melakukan pelacakan paket nya. Apa sih artinya ?.
Sebelum kita bahas lebih lanjut, ada baiknya kita ketahui lebih dahulu apa itu MPC Jakarta 10900 ?. MPC sendiri berarti Mail Processing Centre, atau pusat pemrosesan surat / paket. Merupakan sebuah kantor dimana surat dan paket kiriman yang diterima dari luar negeri akan diroses, disortir, diperiksa secara fisik, serta ditetapkan pajak impor nya. Di Indonesia ada beberapa MPC atau Mail Processing Centre yang tersebar di beberapa kota besar di Indonesia. Salah satunya adalah MPC Jakarta 10900 yang berlokasi di Jl. Lapangan Banteng Utara No. 1 Jakarta pusat. Atau bias akita kenal sebagai kantor pos besar Pasar baru.
Nah terkait dengan istilah “MPC Jakarta 10900 Processing Document by Customs” tadi, artinya adalah paket sedang dalam tahap pemeriksaan bea cukai di kantor MPC Jakarta lapangan banteng. Disini paket kita akan di sortir dan dikelompokkan berdasarkan alamat pengiriman, kemudian diperiksa secara fisik oleh bea cukai. Apakah barang tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku atau tidak. Jika tidak melanggar aturan, maka akan dilanjutkan dengan perhitungan pajak dan bea masuknya. Namun jika paket dianggap melanggar aturan yang berlaku, maka pihak bea cukai akan memberitahkan kepada kita sebagai penerima, mengenai aturan yang kita langar, melalui surat. Di surat tersebut, juga disebutkan solusi apa yang harus dilakukan dan dipenuhi supaya barang tersebut bisa melewati tahapan pemeriksaan fisik ini.
Jika paket tidak mengalami masalah pelanggaran aturan, maka paket akan ditetapkan nilai pajak nya. Nilai pajak ini sitetapkan berdasarkan harga dan ongkos kirimnya. Harga yang digunakan sebagai acuan penetapan pajak adalah harga yang ditulis oleh seller dalam invoice tertulis atau yang dituliskan seller pada lembaran Customs declaration yang ditempel di setiap paket. Jika bea cukai setuju dengan harga yang tertera, maka selanjutnya akan di tetapkan pajaknya. Namun jika pihak bea cukai tiak yakin atau curiga dengan kebenaran informasi harga yang dituliskan seller di paket, maka bea cukai akan mint akita sebagai penerima untuk menunjukkan bukti pembelian atau pembayaran yang sebenarnya atas barang tersebut. Dalam kasus ini, bea cukai akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat kita.
Nah, jika kita mengalami dua hal tersebut diatas, maka status di web pelacakan kantor pos akan berubah menjadi “Penerimaan Dokumen”. Ini artinya kita harus menyampaikan dokumen apa yang dibutuhkan oleh bea cukai, sesuai dengan kasus yang dialami diatas.
Nah demikainlah pembahasan singkat tentang apa itu istilah “MPC Jakarta 10900 Processing Document by Customs”. Semoga bermanfaat. Salam.