Ketika membahas tentang bagaimana cara membeli barang murah dari China melalui platform Alibaba, saya menemukan banyak pertanyaan dari customer tentang : Apakah impor barang di Alibaba, memerlukan izin impor tertentu ?. Yuk, kita bahas dalam posting kali ini.
Izin impor secara sederhana bisa dijelaskan sebagai dokumen yang dikeluarkan oleh pemerintah sebagai syarat bagi kita untuk memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Izin impor ini dikeluarkan dengan tujuan untuk mengatur impor serta prosedurnya, sehingga impor barang dan jasa bisa dikendalikan oleh pemerintah.
Ada barang barang yang bisa di impor dengan bebas tanpa Batasan, ada barang yang bisa di impor dengan Batasan tertentu dan ada pula barang yang tidak bisa diimpor sama sekali, kecuali untuk keperluan pemerintah. Nah untuk mengatur hal hal tersebut, pemerintah mengatur regulasinya kedalam penerbitan izin impor.
Nah, Kembali ke topik bahasan apakah impor barang dari Alibaba harus memiliki izin impor, maka kita bisa menyimak beberapa hal berikut ini :
- Batas barang yang bisa di impor oleh pribadi (bukan berupa perusahaan), adalah maksimum senilai $1500, atau memiliki berat dan volume maksimum 100 kg. Jika melebihi batas tersebut, maka hanya bisa di impor oleh perusahaan yang memiliki izin impor
- Ada barang yang bebas di impor dalam jumlah tertentu, tetapi jika melebihi batas yang ditetapkan pemerintah, maka harus menyertakan izin impor. Misalnya Pakaian dibatasi maksimal 10 Potong per paket, Elektronik dibatasi maksimal 2 Pcs per paket, dll
- Ada barang yang memang impornya dibatasi dengan izin impor tertentu. Jadi kalau kita ingin mengimpor barang tersebut, harus memiliki izin impor tertentu. Misalnya Alat Kesehatan, harus memiliki Izin impor alkes dari kementrian Kesehatan. Impor tanaman, harus memiliki izin karantina pertanian, dll
- Ada barang yang bisa dikategorikan sebagai barang yang impor nya sangat sangat terbatas, dan hanya bisa di impor dengan izin impor khusus. Misalnya Bahan peledak, senjata, dll
Jadi, kalau kita mau membeli barang dari Alibaba, apakah harus memerlukan izin impor ?, maka saya bisa jelaskan sbb :
- Jika anda ingin membeli barang dalam jumlah relative sedikit, dengan nilai dibawah $1500, berat dan volume dibawah 100 kg, dan tidak terkena pembatasan jumlah impor, maka anda bisa mengimpor barang tersebut, tanpa perlu melampirkan izin impor. Hanya saja sesuai aturan yang berlaku, anda perlu membayar pajak saat barang masuk Indonesia, sesuai tarif yang telah ditetapkan kementrian keuangan.
- Jika anda ingin mengimpor barang yang melebihi batasan tersebut dalam point 1 diatas, maka anda akan dikenakan kewajiban untuk melampirkan izin impor tertentu. Lalu bagaimana solusinya jika tidak punya izin impornya ?. Mudah. Karena anda tetap bisa melakukan impor, dengan menggunakan bantuan jasa forwarder, yang akan membantu anda membeli dan mengirimkan barang dari Alibaba atau dari marketplace China lainnya untuk dikirim ke Indonesia dengan mudah dan praktis.
Masih bingung ?, no problem. Silahkan kontak saya, kita diskusikan lebih lanjut apakah barang yang mau anda impor memerlukan izin impor tertentu atau tidak. Atau anda ingin impor dalam partai tertentu yang mensyaratkan izin impor tertentu, silahkan saya bantu dengan jasa forwarder dari Rajabeli.com. Klik icon whatsapp dibawah ini untuk menghubungi saya via whatsapp. Salam sukses.