Trend belanja online saat ini tidak saja terbatas pada belanja secara lokal seperti di Tokopedia, bukalapak, shopee, dll. Tetapi telah merambah ke situs situs internasional termasuk amazon. Pertanyaan yang muncul adalah, apakah belanja di Amazon akan kena pajak ?.

Aturan mengenai Pajak Impor

Sebelum membahas lebih lanjut, kita tengok Kembali aturan yang berlaku di negara kita, yaitu Peraturan Menteri Keuangan No. PMK 199/PMK.10/2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 30 januari 2020, dimana disebutkan bahwa semua paket atau barang kiriman dari luar negeri yang memiliki harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau biasa kita sebut dengan pajak impor. Besaran pajak impor ditentukan 17.5 % untuk barang barang yang masuk aktegori umum, dan berkisar 30-45 % untuk tiga jenis barang yang masuk aktegori khusus yaitu produk, Garment, sepatu dan tas. Selengkapnya silahkan simak di : cara menghitung pajak impor terbaru 30 januari 2020.

Apakah belanja di Amazon kena Pajak ?

Kembali di cara belanja di Amazon, apakah dengan membeli barang di amazon, kita akan dikenakan pajak impor ?. Jawabannya adalah iya, jika harga barang atau paket tersebut diatas $3. Tetapi barang apa sih yang harus kita beli dari Amazon dan berharga dibawah $3 ?.

Bagaimana Cara Membayar Pajaknya ?

Secara Umum, pembayaran pajak impor barang yang kita beli dari situs jual beli online internasional, maka bisa kita lakukan kepada Perusahaan Jasa Titipan paket yang kita gunakan. Jika kita menggunakan pengiriman melalui jasa kantor pos, maka kita bisa melakukan pembayaran pajak impornya ke kantor pos. Demikian juga jika kita menggunakan pengiriman melalui DHL, maka kita membayar pajak impornya melalui DHL, semikian seterusnya.

Amazon Global Shipping

Amazon global shipping program adalah sebuat metode pengiriman terpadu yang disediakan oleh amazon, dimana kita sudah melakukan pembayaran pajak dimuka saat kita melakukan order (Checkout). Jadi Ketika barang tersebut sampai di Indonesia, maka kita tidak perlu melakukan pembayaran pajak lagi, karena kita sudah membayar pajaknya dimuka. Ada dua jenis metode pengiriman ini, yaitu Amazon Global Expedited Shipping dan Amazon Global Priority Shipping yang lebih cepat. Untuk pengiriman ke Indonesia, amazon bekerjasama dengan Aramex, UPS dan DHL untuk mengirim paket dengan metode ini.

So, dengan artikel ini saya ingin menjawab pertanyaan teman teman tentang apakah belanja atau membeli barang di amazon akan kena pajak ?.

3 Tanggapan

  1. Gan rajabeli, saya ingin tanya Amazon global shipping.

    Apakah Amazon JP udah ikut program itu juga kalau saya pesan barang dari JP ke ID?

    Misal dituliskan barangnya, contoh HP
    Seharga 25000 Yen + 2300 Yen (ongkir)
    Apakah saat di Indonesia sudah aktif IMEI-nya? & Tidak perlu menghubungi pihak jasa kurir Indonesianya lagi?

    Terima kasih

  2. Gan rajabeli, saya ingin tanya Amazon global shipping.

    Apakah Amazon JP udah ikut program itu juga kalau saya pesan barang dari JP ke ID?

    Misal dituliskan barangnya, contoh HP
    Seharga 25000 Yen + 2300 Yen (ongkir).

    Apakah saat di Indonesia sudah aktif IMEI-nya? & Tidak perlu menghubungi pihak jasa kurir Indonesianya untuk bayar PAJAK MASUK lagi?

    Terima kasih

    1. Sejujurnya saya jarang belanja di amazon Jepang. Kalau Amazon US dan UK memang banyak sekali pakai Global shipping Program, jadi waktu masuk Indonesia sudah tidak perlu membayar pajak lagi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *