Apakah Belanja Online Luar Negeri Kena Pajak ?

apakah_belanja_online_luar_negeri_kena_pajak

Belanja online saat ini telah menjadi aktifitas yang jamak bagi Sebagian besar orang. Tidak hanya belanja online melalui marketplace lokal seperti Tokopedia, Bukalapak, Lazada dan sejenisnya, tetapi juga belanja online dari platform jual beli luar negeri, seperti ebay, amazon, aliexpress, Alibaba dan lain lain. Nah pertanyaan yang muncul adalah, apakah belanja online luar negeri kena pajak ?.

Aturan pajak barang impor

Seperti kita ketahui Bersama dan saya jelaskan di postingan Cara menghitung pajak barang kiriman dari luar negeri tahun 2020, maka kita tahu bahwa berdasarkan peraturan Menteri keuangan PMK 199/PMK.10/2019 yang berlaku mulai tanggal 30 januari 2020, maka setiap paket atau barang kiriman dari luar negeri, akan dikenakan pungutan dalam rangka impor, atau yang biasa kita kenal sebagai pajak.

Berapa tarif pajak barang dari luar negeri (impor) ?

Sesuai dengan PMK tersebut diatas, maka secara garis besar, besaran tarif pajak impor ditetapkan sebagai berikut :

  1. Kategori barang umum, berkisar 17.5 %
  2. Kategori barang khsusus, TAS, berkisar 35 – 40 %
  3. Kategori barang khusus, PAKAIAN, berkisar 32,5 – 45 %
  4. Kategori barag khusus, SEPATU, berkisar 42.5 – 50 %

Dimana besaran tarif pajak dihitung berdasarkan harga CIF (Cost Insurance dan Freight ), alias dari Harga + asuransi + ongkos kirim.

Cara membayar pajak barang dari luar negeri

Cara pembayaran pajak impor kiriman dari luar negeri, dilakukan Ketika barang kiriman sampai di Indonesia. Adapun pembayarannya dilakukan atau ditujukan kepada jasa perusahaan pengiriman yang digunakan. Misalnya paket dikirim menggunakan jasa kantor pos, maka pajak impornya dibayarkan melalui kantor pos. Demikian juga jika pengiriman menggunakan perusahaan jasa kiriman non kantor pos, seperti DHL, Fedex, UPS, TNT dan sebagainya, maka pembayaran pajaknya dilakukan ke rekening perusahaan jasa titipan tersebut.

Kesimpulannya adalah, jika kita membeli barang atau belanja online dari luar negeri dengan nilai harga barang diatas $3, maka sesuai aturan yang berlaku, akan kena pajak yang berkisar antara 17.5 sampai dengan 50 %, tergantung pada jenis barangnya. Salam.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay