Saat ini aktifitas belanja online tidak lagi terbatas pada membeli barang di marketplace atau e-commerce lokal dalam negeri seperti tokopedia, bukalapak, Lazada, jd.id dan lain lain. Sudah banyak orang melakukan pembelian barang secara online ke situs atau marketplace internasional, seperti aliexpress, ebay, amazon hinggal situs wholesale seperti Alibaba dan 1688.
Nah untuk posting kali ini, kita akan membahas tentang aliexpress. Pertanyaan yang banyak muncul dari customer adalah, apakah belanja barang di aliexpress akan kena pajak ?.
Aturan Pajak dalam Impor Barang
Seperti kita ketahui Bersama dan saya jelaskan di postingan Cara menghitung pajak barang kiriman dari luar negeri tahun 2020, maka berdasarkan peraturan Menteri keuangan PMK 199/PMK.10/2019 yang berlaku mulai tanggal 30 januari 2020, maka setiap paket atau barang kiriman dari luar negeri, akan dikenakan pungutan dalam rangka impor, atau yang biasa kita kenal sebagai pajak.
Besaran tarif Pajak Impor
Sesuai dengan peratruran yang berlaku tadi, maka kita bisa tahu bahwa besaran tarif pajak impor barang kiriman dari luar negeri adalah sbb :
- Untuk barang yang masuk dalam kategori umum, pajak impornya sekitar 17.5 %
- Untuk barang yang masuk dalam kategori TAS, pajak impornya sekitar 35 – 40 %
- Untuk barang yang masuk dalam kategori PAKAIAN, pajak impornya sekitar 32,5 – 45 %
- Untuk barang yang masuk dalam kategori SEPATU, pajak impornya sekitar 5 – 50 %
Untuk besaran tarif pajak impornya akan dihitung berdasarkan harga CIF (Cost Insurance dan Freight ), alias dari barang sampai Indonesia, atau dengan kata lain merupakan gabungan Harga + ongkos kirim dan asuransi, jika ada.
Apakah barang kiriman dari Aliexpress kena pajak ?
Mengacu pada peraturan yang kita bahas diatas, maka bisa disimpulakn bahwa semua barang kiriman dari luar negeri, termasuk barang yang kita beli dari aliexpress, jika memiliki harga diatas $3, akan dikenakan pajak sesuai tarif yang berlaku.
Pembelian di Aliexpress dengan Gartis Ongkos Kirim, apakah tetap kena pajak ?
Aturan PMK yang berlaku saat ini hanya mensyaratkan bahwa batas barang kena pajak adalah harga barang atau paket dengan harga diatas $3. Jadi tidak terpengaruh apakah barang tersebut ongkos kirkmnya gratis atau berbayar ?. Jadi pembahasan ini juga sekaligus menjawab peertanyaan teman teman yang masih bingung dan bertanya, apakah dengan gratis ongkos kirim di aliexpress, kita tetap dikenakan pajak ?.
Hanya saja, jika kita membeli barang dengan gratis ongkos kirim, maka penetapan pajak yang seharusnya menjadi agak lebih murah, karena pajak ditetapkan berdasarkan harga CIF. Jadi dengan gratis ongkir, maka komponen Freight alias ongkos kirim nya menjadi NOL.