Apakah kamu pernah mendengar apa itu import undername sebelumnya? Apa yang membedakan import undername dengan kegiatan impor pada umumnya?
Dalam kegiatan ekonomi, impor-ekspor adalah kegiatan yang sangat lazim dilakukan. Saat kita tidak dapat memenuhi suatu komoditas dengan produksi dalam negeri, maka untuk mengatasinya negara atau pengusaha harus melakukan impor.
Kegiatan impor dapat dilakukan oleh siapa saja tanpa terkecuali. Namun meskipun bebas dilakukan, tapi untuk bisa membeli barang dari luar negeri dibutuhkan persyaratan yang harus dipenuhi. Persyaratan inilah yang terkadang tidak bisa dipenuhi oleh beberapa pengusaha.
Lalu bagaimana pengusaha yang tidak atau belum memenuhi syarat bisa melakukan impor? Di sinilah kegiatan import undername bermain.
Importir Wajib Memiliki Lisensi Impor
Kegiatan impor tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Untuk bisa melakukan impor, perusahaan atau pengusaha wajib terdaftar dan memiliki sebuah lisensi yang disebut API.
API merupakan kepanjangan dari Angka Pengenal Importir. Sesuai namanya, angka ini merupakan tanda pengenal bagi importir yang sudah mendaftarkan dirinya pada Kementerian Perdagangan.
Di Indonesia terdapat dua jenis API yang bisa dimiliki seorang importir. Pertama adalah API-U dan API-P. Setiap importir hanya boleh memiliki salah satu jenis lisensi API. Perbedaan antara API-U dan API-P terletak pada jenis barang yang menjadi komoditi impor.
Selain API, seorang importir juga wajib memiliki NIK atau Nomor Identitas Kepabean. NIK merupakan nomor pengenal yang dikeluarkan oleh Dirjen Bea Cukai agar importir dapat melakukan impor.
Mengingat pentingnya dua tanda pengenal di atas agar bisa melakukan impor, lalu bagaimana nasib pengusaha yang belum memiliki API dan NIK? Apakah pengusaha tersebut masih bisa melakukan impor?
Seperti yang sebelumnya telah dituliskan, import undername akan sangat membantu bagi pengusaha yang belum memiliki API dan NIK dalam kegiatan mengimpor barang.
Apa itu Import Undername?
Mudahnya, import undername adalah kegiatan mengimpor barang dengan cara ‘meminjam nama’ perusahaan yang sudah memiliki lisensi sebagai importir.
Import undername merupakan praktik yang wajar dan legal dilakukan. Dengan adanya import undername memudahkan pihak-pihak pengusaha kecil untuk melakukan pembelian dari luar negeri karena mereka tidak perlu mendaftarkan diri terlebih dahulu ke Dirjen Bea Cukai atau dipusingkan dengan proses customs clearence di Bea Cukai.
Sekarang ini sudah banyak importir berlisensi yang memberikan jasa import undername kepada pengusaha lainnya.
Keuntungan Import Undername
Sebagai salah satu opsi dalam melakukan impor, import undername tentunya memiliki kelebihan tersendiri, yaitu:
Tidak Perlu Pusing Masalah Kepabean
Mengurus berbagai izin kegiatan impor bisa sangat melelahkan dan memusingkan. Apalagi bagi pengusaha kecil yang baru merintis. Dengan menggunakan jasa import undername, pengusaha tidak perlu dipusingkan dengan berbagai proses kepabean karena semua urusan tersebut akan ditanggung oleh perusahaan importir.
Barang Memiliki Izin Resmi
Karena dilakukan oleh importir resmi, maka secara otomatis barang yang diimpor bersifat legal alias bukan barang black market.
Mudah Didistribusikan
Poin ketiga ini merupakan kelanjutan dari poin sebelumnya. Barang yang memiliki izin impor resmi pastinya akan lebih mudah untuk didistribusikan dan dijual di pasar Indonesia. Pengusaha juga tidak perlu khawatir akan mengalami penyitaan ataupun pemboikotan dari instansi terkait.
Setelah membaca penjelasan di atas kamu sudah tidak bingung lagi, kan, mengenai apa itu import undername dan bagaimana cara kerjanya? Apakah kamu tertarik untuk mencobanya?. Silahkan kami bantu.