Dalam proses pengiriman barang antar pulau atau antar negara, ada sebuah istilah yang disebut Bill of Lading (B/L). Sebenarnya apa itu Bill of Lading dan siapa yang mengeluarkannya?

Nah jika kalian tertarik untuk mempelajari lebih lanjut seputar Bill of Lading, silakan simak informasi lengkapnya berikut ini.

Apa itu  Bill of Lading?

Bill of Lading atau yang dalam bahasa Indonesia disebut “konosemen” merupakan dokumen / surat tanda terima paket barang yang dimuat dalam kapal atau pelayaran. Surat ini akan digunakan sebagai bukti perjanjian pengiriman dan juga bukti kepemilikan barang.

Dokumen yang bernama Bill of Lading ini berisi beragai jenis informasi yang menerangkan bahwa pihak pengangkut (kapal / pelayaran) telah menerima barang dari pihak pengirim yang ditujukan ke tempat tujuan untuk diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.

Bill of Lading tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman namun juga sebagai jaminan untuk keperluan proses klaim penerimaan barang.

Tanpa memegang Bill of Lading, maka pihak importir tidak akan bisa mengklaim penerimaan barang di lokasi tujuan yang  telah ditetapkan. Karena itulah pihak importir akan selalu menjaga Bill of Lading dengan baik agar tidak sampai hilang maupun terjadi kesalahan informasi di dalamnya.

Siapa yang Mengeluarkan Bill of Lading?

Bill of Lading dikeluarkan oleh pihak maskapai pelayaran yang ditandatangani dan disetujui secara langsung oleh pihak pihak shipper (pengirim) dan pihak maskapai pelayaran.

Surat Bill of Lading ini dibuat tiap paket pengiriman. Jadi misalkan dalam satu pengiriman dibuat dalam dua paket karena tujuan pengiriman berbeda, maka pihak shipper akan mendapatkan 2 buah dokumen bill of lading.

Informasi yang Terdapat dalam Bill of Lading

Contoh Bill of Lading

apa itu bill of lading

Dokumen Bill of Lading memuat beberapa informasi penting terkait pengiriman barang mulai dari beberapa hal berikut:

Memang banyak sekali informasi yang terdapat dalam surat Bill of Lading ini. Namun umumnya tidak semuanya di tulis secara lengkap. Ada 3 bagian utama yang wajib dilengkapi yakni:

1.      Data Customer

Seperti yang kita tahu, bahwa Bill of Lading melibatkan antara 3 pihak yakni shipper (pihak pengirim), carrier (pengangkut), dan consignee (pihak penerima). Jika diuraikan secara lengkap, ada 3 pihak customer yang termuat di dalam Bill of Lading. Berikut contohnya:

2.      Data Muatan

Selain data customer, Bill of Lading juga menampilkan informasi yang berisi data barang atau data muatan yang meliputi beberapa poin di bawah ini:

3.      Data Transportasi

Data  transportasi berisi informasi tentang pihak carrier yang akan menunjukkan rincian kapal yang digunakan untuk mengangkut barang. Berikut beberapa informasi terkait data transportasi dalam Bill of Lading:

Jenis-Jenis Bill of Lading

Berdasarkan bentuknya, Bill of Lading dibagi menjadi 5 jenis yang masing-masing punya fungsi dan kegunaannya tersendiri. Berikut diantaranya:

a)      Shipped Bill of Lading

Shipped Bill of Lading adalah dokumen yang berisi informasi bahwa barang yang akan dikirimkan telah dimuat dalam di dalam kapal.

Jenis Bill of Lading satu ini biasanya hanya sebagai surat pemberitahuan sehingga tidak butuh penandatangan dan langsung diberikan kepada pengirim.

b)      Groupage Bill of Lading

Seperti namanya, Groupage Bill of Lading merupakan dokumen yang memuat sekumpulan  barang yang dikirimkan dalam waktu yang bersamaan.

Umumnya, dokumen ini dimiliki oleh jasa forwarder yang mana pengirimannya berasal dari berbagai jenis kategori barang dari pihak yang berbeda-beda. Namun tidak semua pengiriman dari jasa forwarder menggunakan B/L ini, karena biasanya hanya digunakan untuk metode LCL.

c)       Through Bill of Lading

Seperti yang kita tahu, pengiriman menggunakan kapal sama seperti menggunakan pesawat terbang yang mana akan terjadi pindah muatan antar pelabuhan.

Nah, untuk muatan tipe transshipment (muatan pindahan) semacam ini akan menggunakan Bill of Lading dengan jenis through B/L. Isi dokumen ini ialah data pindahan antara kapal pengangkut pertama dan kapal pengangkut kedua serta tanggal pergantian kapal muatan.

d)      Received for Shipment Bill of Lading

Salah satu jenis B/L yang jarang digunakan ialah Received for Shipment Bill of Lading karena umumnya hanya dipakai oleh pihak maskapai pelayaran sehingga pihak shipper tidak menerimanya kecuali jika diminta.

Jadi, saat pihak maskapai pelayaran menerima paket dari shipper, maka ia akan disimpan di gudang pelayaran yang dibawah pengawasan ICD (Inland Container Depot).

e)      Combined Transport Bill of Lading

Terakhir, ada Combined Transport Bill of Lading yang merupakan dokumen B/L yang dikeluarkan saat pihak pengangkutan menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi.

Dokumen B/L ini jarang digunakan karena umumnya pengiriman dilakukan dalam kapal yang sama seperti pada shipped Bill of Lading.

Nah itulah beragam informasi yang dapat kami berikan seputar apa itu Bill of Lading dan siapa yang mengeluarkannya. Semoga menambah wawasan kita semua.