Cara membayar pajak impor sebenarnya tidak terlalu sulit. Lalu apakah pembayaran pajak bisa dilakukan ke rekening pribadi ?
Akhir akhir ini banyak pertanyaan yang masuk ke Whatsapp atau Telegram saya, tentang cara melakukan pembayaran pajak impor atau barang kiriman dari luar negeri. Salah satu pertanyaan yang banyak diajukan dan cukup menggelitik adalah, mungkinkah kita melakukan pembayaran pajak impor tetapi ditujukan ke sebauh rekening pribadi.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang berlaku mulai tanggal 30 januari 2020, bahwa setiap barang kiriman dari liar negeri dengan harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau yang kita kenal sebagai pejak impor. Besaran pajak untuk barang umum ditetapkan sebesar 17.5 % yang dihitung dari komponen harga, asuransi dan biaya kirim. Sedangkan untuk tiga kategori barang khusus, seperti kategori garment, sepatu dan tas, ditetapkan berkisar antara 30%-45 %.
Adapun pembayaran pajak impornya bisa dilakukan kepada kas negara melalui perusahaan jasa titipan yang digunakan. Misalnya paket dikirim menggunakan jasa kantor pos, maka pajak dibayarkan melalui kantor pos / petugas pos untuk disetorkan kepada kas negara. Demikian juga jika barang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan selain pos, seperti DHL, UPS, Fedex, TNT dan sebagainya, maka pembayaran pajak dilakukan melalui perusahaan tersebut, dimana kita harus membayar pajaknya ke rekening perusahaan yang bersangkutan untuk kemudian diteruskan ke kas negara.
Nah, bagaimana jika ada orang yang mengaku menerima paket atau hadiah dari luar negeri, lalu dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari kantor bea cukai, atau dari bandara atau dari perusahaan cargo dan minta untuk melakukan pembayaran pajak ke rekening bank pribadi, maka harus berjati hati. Karena ini adalah bagian dari modus penipuan yang saat ini sedang marak. Modus penipuan ini berkaitan dengan modus penipuan bule mengirim paket, atau modus penipuan teman kenalan online (social media) yang mengaku mengirim paket hadiah berisi barang barang berharga bahkan uang tunai kepada seseorang di Indonesia. Modus ini umumnya dilakuakn oleh orang luar negeri yang berkenalan dengan calon korban orang Indonesia. Dari perkenalan / pertemanan melalui media social, berlanjut pada pertemanan yang lebih intens, Selanjutnya orang tersebut mengaku mengirimkan paket atau hadiah kepada calon korbannya. Calon korban yang tidak masuk jebakan perangkap penipuan, percaya saja dengan jebakan yang dibuat. Tak lama kemudian muncul orang lain (yang merupakan komplotan penipu bule tadi) mengabarkan bahwa paket kiriman sudah sampai Indonesia, lalu minta kepada calon koraban untuk membayar sejumlah uang, yang dikatakan sebagai pembayaran pajak atas paket nya. Lalu mereka menyodorkan sebuah nomor rekening pribadi, yang diakui sebagai nomor rekening pejabat atau petugas tertentu. Dimana dengan ditambahi iming iming jika sudah melakukan pembayaran pajaknya, maka paket akan dikirim ke alamat korbannya.
Jika anda mengalami hal seperti ini, maka STOP. Jangan pernah mendengarkan apa yang mereka katakan. Karena ini merupakan bagian dari modus penipuan yang sedang mereka jalankan. Segera blokir teman social media yang mengaku kirim paket tersebut, serta orang orang yang menghubungi anda terkait paket tadi, sebelum anda menjadi korban penipuan ini.
Prinsipnya, jika anda membeli atau menerima barang kiriman dari luar negeri dan harus membayar pajak, maka harus melakukan pembayaran pajak melalui Perusahaan jasa titipan yang digunakan. Tidak ada pembayaran pajak impor dilakukan ke rekening pribadi, karena itu adalah modus penipuan yang saat ini marak terjadi. Lebih lengkap mengenai cara perhitungan Pajak impor bisa disimak disini : Cara menghitung pajak impor terbaru 2020.