Cryptocurrency merupakan mata uang digital dengan sistem kriptografi untuk jaminan sehingga disebut mata uang kripto. Kriptografi adalah teknik mengamankan data maupun jalur komunikasi dengan kode tertentu sehingga tak mungkin dimanipulasi. Saat ini aktifitas perdagangan mata uang kripto sedang marak di Indonesia.
Di Negara kita, sesuai informasi yang dirilis Kementerian Perdagangan sampai Mei 2021, total investor dari mata uang kripto menyentuh angka 6,5 juta. Itu naik di atas 50 % jika dibanding tahun 2020 yang cuma 4 juta investor. Berlaku tiga hal mendasar yang melekat dari mekanisme mata uang kripto, meliputi digital, terenkripsi, serta desentralisasi. Mata uang kripto tak dikendalikan otoritas sentral dalam hal nilai mata uang itu. Oleh karena itu, kewajiban mengatur dan mengontrol mata uang ini total ditangani para pengguna dari jaringan internet.
Bitcoin adalah jenis mata uang kripto yang pertama kali muncul. Secara garis besar, prinsip mata uang kripto adalah sistem pembayaran digital berdasarkan bukti kriptografi, tidak sebatas kepercayaan. Bukti kriptografi itu tersimpan dalam transaksi yang telah dilakukan verifikasi kemudian dicatat dalam blockchain. Untuk mereka yang tertarik dengan perdagangan mata uang kripto, perlu dipahami bahwa saat ini sedikitnya terdapat 10 ribu macam mata uang kripto. Hanya saja di Indonesia, terdapat 229 jenis mata uang kripto dalam daftar yang dikeluarkan Badan Pengawas Perdagagan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Landasan Hukum Perdagangan Mata Uang Kripto
Sesuai keterangan yang dikeluarkan Bappebti, pijakan hukum dari perdagangan mata uang kripto terdiri dari :
- UU Nomor. 10 Tahun 2011 mengenai Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Peraturan Kepala Bappebti No. 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang Dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif Lainnya yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.
- Peraturan Menteri Perdagangan No 99 Tahun 2018 mengenai Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset).
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 6 Tahun 2019 mengenai Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Terkait Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi Di Bursa Berjangka
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 9 Tahun 2019 mengenai Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) Di Bursa Berjangka.
- Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi No. 2 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 5 Tahun 2019 Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
Mekanisme Perdagangan Mata Uang Kripto
Bagi para investor di Indonesia yang ingin terjun dalam perdagangan mata uang kripto, mekanisme sesuai dengan ketentuan yang dikeluarkan Bappebti harus dipahami. Prosedur umum mengikuti perdagangan mata uang kripto adalah sebagai berikut :
- Calon investor harus mendaftar dan membuat rekening di Pedagang Komoditi Aset Kripto.
- Sesudah lolos sejumlah proses Know Your Customer (KYC), calon investor bisa memberikan persetujuan sebagai pelanggan. Investor akan mendapatkan akun agar bisa melakukan transaksi.
- Investor bertransaksi menggunakan layanan yang diberikan Pedagang Komoditi Aset Kripto atau disebut Exchanger.
- Bentuk transaksi tersebut bisa berbentuk pembelian aset kripto yang dibayar dengan rupiah dan juga sebaliknya. Investor pun bisa menjalankan penukaran dari aset kripto dan juga menempatkan kuotasi harga jual atau beli mata uang kripto yang diinginkannya.
- Investor menyetor uang ke Rekening Terpisah Pedagang Komoditi Aset Kripto dimana ia terdaftar.
- Saldo yang tersimpan dalam rekening tadi dapat difungsikan membeli mata uang kripto. Menurut ketentuannya, 70 persen saldo itu akan ditempatkan di lembaga kliring sementara yang 30 persen akan ditempatkan di Pedagang Komoditi Aset Kripto.
- Kemudian untuk bertransaksi mata uang kripto baik itu public key maupun private key disimpan Pedagang Komoditi Aset Kripto ke Pengelola Tempat Penyimpanan entah itu yang bersifat “Hot Wallet” maupun “Cold Wallet”.
- Ada catatan keuangan dari Pedagang Komoditi Aset Kripto dengan Lembaga Kliring Berjangka diantaranya juga catatan mengenai kepemilikan aset kripto.
- Lembaga Kliring Berjangka menyelesaikan verifikasi jumlah aset kripto yang tersimpan di Pengelola Tempat Penyimpanan.
- Adanya pelaporan data transaksi yang harus dilakukan Pedagang Komoditi Aset Kripto, Lembaga Kliring Berjangka dan Pengelola Tempat Penyimpanan kepada Bursa Berjangka untuk referensi harga sekaligus juga bentuk pengawasan.