Sangat Mudah! Begini Cara Daftar NPWP Online

cara_daftar_npwp_online

Cara daftar NPWP online lebih menguntungkan daripada mendaftar langsung di Kantor Pelayanan Pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan dokumen penting yang harus dimiliki oleh badan usaha maupun wajib pajak untuk administrasi perpajakan. NPWP ini berguna sebagai identitas diri untuk memenuhi persyaratan dalam pelayanan umum, seperti membayar pajak, membuat paspor, membuat izin usaha dagang, dan sebagainya.

Saat ini Dirjen Pajak sudah menyediakan layanan pendaftaran NPWP melalui internet. Hal ini sangat memudahkan kamu yang sibuk, sehingga tidak sempat ke Kantor Pelayanan Pajak. Lalu bagaimana cara mendaftar NPWP secara online? Berikut adalah panduannya!

Syarat dan Cara Daftar NPWP Online

Cara mendaftar NPWP

Untuk kamu yang belum mempunyai akun, daftarlah terlebih dahulu di ereg.pajak.go.id. Berikut ini adalah cara-caranya:

  • Buka situs ereg.pajak.go.id, lalu pilih menu e-Registration dan klik “daftar”
  • Masukkan alamat Email yang aktif. Email ini nantinya akan dipakai untuk pengisian formulir di tahap pendaftaran NPWP. Lalu, masukkan kode Captcha.
  • Untuk proses verifikasi, buka dan cek Email yang telah didaftarkan. Carilah Email dari Dirjen Pajak, lalu klik link verifikasi yang di dalamnya, yang otomatis akan menghubungkan kamu ke halaman pendaftaran.
  • Isilah data pendaftaran sesuai dengan data dirimu, seperti nama, alamat Email, nomor handphone yang aktif, kata sandi, dan yang lainnya. Pastikan data yang kamu isi sudah lengkap dan benar, jika salah maka kamu tidak bisa ke tahap selanjutnya.

Jika sudah melakukan proses aktivasi, masuk kembali ke halaman e-Registration dengan menggunakan Email dan kata sandi yang telah dibuat sebelumnya. Lalu, kamu akan dibawa ke halaman Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisikan formulir pembuatan NPWP. Berikut adalah tahapannya:

  • Pertama-tama, tentukan dahulu jenis pajak yang akan kamu pilih berdasarkan status yang kamu miliki. Jika sudah menikah pilihlah NPWP pusat. Sementara untuk perempuan yang sudah menikah dan ingin mendaftarkan NPWP suami, pilihlah NPWP cabang.
  • Setelah itu, isilah data diri wajib pajak seperti nama, nomor telepon, tempat tanggal lahir, status pernikahan, dan Email yang sudah kamu daftarkan.
  • Pilih penghasilan utama dan jenis pekerjaan, seperti hubungan kerja, kegiatan usaha, ataupun pekerjaan bebas.
  • Lalu, isi alamat tempat tinggal saat ini, tidak masalah jika alamat tinggal saat ini berbeda dengan alamat tinggal yang ditulis di KTP. Apabila kamu memiliki usaha, isi juga alamat usaha. Namun, jika kamu seorang pegawai, lewati kolom tersebut dengan mengklik tombol “next”.
  • Kemudian, kamu wajib mengisi jumlah gaji dan tanggungan wajib pajak saat ini.
  • Setelah itu, unggah foto e-KTP di kolom “upload KTP di sini” lalu klik tombol simpan.
  • Jika data dirimu sudah lengkap, selanjutnya pilih tombol “minta token” lalu masukkan kode Captcha yang tersedia. Token ini merupakan kode verifikasi yang akan dikirimkan ke alamat Email kamu.
  • Salinlah kode token tersebut, kemudian masukkan 9 digit kode ke kolom yang tertera. Setelah itu, klik tombol “kirim permohonan” dan berkas kamu akan segera diproses.
  • Proses pendaftaran NPWP telah selesai, tunggulah hingga kartu NPWP dikirimkan ke rumah kamu.

Syarat mendaftar NPWP

Bagi karyawan:

  • KTP untuk WNI
  • Paspor, KITAS/KITAP untuk WNA

Bagi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

  • Identitas diri
  • Dokumen yang menyatakan tempat dan kegiatan usaha, jenis usaha, atau keterangan tertulis dari instansi berwenang.

Bagi wanita yang sudah menikah namun sudah berpisah dengan suaminya:

  • Identitas diri
  • Kartu NPWP suami
  • Kartu keluarga
  • Surat perjanjian mengenai pemisahan penghasilan dan harta

Begitulah cara daftar NPWP online beserta dokumen persyaratan yang harus dipenuhi. Semoga bermanfaat.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay