Belanja online memang tidak hanya terbatas pada platform e-commerce lokal seperti Tokopedia, bukalapak, jd.id, shopee dan lain lain. Tetapi juga merambah ke marketplace internasional. Salah satunya adalah melalui web atau applikasi aliexpress.
Salah satu barang yang banyak ditanyakan orang untuk dibeli di aliexpress adalah telepon seluler atau HP. Dan pertanyaan lain yang sering diajukan adalah berapa sih pajak jika beli HP di aliexpress untuk tahun 2021 ini ?
Aturan mengenai pajak impor Tahun 2021
Sesuai dengan peraturan Menteri keuangan PMK 199/PMK.10/2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020, maka semua paket kiriman dari luar negri akan dikenakan pungutan dalam rangka impor atau biasa disebut sebagai pajak impor.
Dan untuk tahun 2021 ini, peraturan tersebut masih berlaku dan belum ada revisi lagi. Jadi untuk tahun 2021, dasar pengenaan tarf pajak barang impor masih tetap sama.
Besaran Tarif Pajak Impor
Menurut PMK 199 tersebut diatas, secara umum, besaran tarif pajak impor dibagi setidaknya menjadi 4 jenis barang, yaitu :
- Kategori barang umum, berkisar 17.5 %
- Kategori barang khsusus, TAS, berkisar 35 – 40 %
- Kategori barang khusus, PAKAIAN, berkisar 32,5 – 45 %
- Kategori barag khusus, SEPATU, berkisar 42.5 – 50 %
Tarif pajak beli HP di Aliexpress
Untuk Handphone atau HP, saat ini dikategorikan sebagai barang umum. Sehingga sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan diatas, maka HP akan dikenakan pajak sebesar 17.5 % yang dihitung dari Harga ditambah biaya asuransi ditambah ongkos kirimnya.
Contoh perhitungan pajak HP
Misalnya kita membeli sebuah HP dengan Harga $150, Tanpa menggunakan Asuransi, Biaya kirim $10, dengan kurs bank yang berlaku saat ini misalnya Rp. 14.500, berapa pajak yang harus dibayarkan untuk HP tersebut ?.
Rumus mudahnya adalah 17.5 % X ( Harga + Asuransi + Ongkos Kirim )
= 175 % X ( $150 + $0 + $10 )
= 17.5 % X $ 160
= 17.5 % X Rp. 2.320.000
= Rp. 406.000
Jadi bisa disimpulkan bahwa estimasi pajaknya menjadi Rp. 406.000. Jika paket HP tersebut dikirim menggunakan jasa titipan kantor pos, maka aka nada tambahan biaya seperti eba lalu bea sekitar Rp. 20.000. Sedangkan jika dikirim menggunakan jasa titipan selain kantor pos, misalnya menggunakan jasa DHL, Fedex, UPS, TNT dan sejenisnya, maka aka nada tambahan biaya seperti Biaya administrasi, biaya bank dll sekitar Rp. 100.000 – Rp. 150.000.
Selain masalah pajak impor, anda juga harus mengetahui bahwa untuk HP, saat ini diberlakukan peraturan baru, bahwa apabila kita membeli HP dari luar negeri, maka kita harus mendaftarkan IMEI HP tersebut ke Kominfo, untuk menghindari Blokir IMEI dari Kominfo. Semoga bermanfaat.