Ketika kita membeli barang dari luar negeri, maka kita akan dihadapkan pada proses pembayaran pajak ketika paket sampai di Indonesia. Nah jika kita menggunakan pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) DHL, bagaimana cara membayar pajaknya ?.

Aturan pajak impor terbaru 2020

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan 199/PMK.10/2019 yang mulai berlaku sejak tanggal 30 Januari 2020, maka setiap barang kiriman dari luar negeri dengan nilai atau harga FOB diatas $3 akan dikenakan pajak. Jadi jika kita membeli barang dengan nilai total dalam satu paket itu diatas $3, maka kta harus membayar pajak dan bea masuk. Adapun besaran pajak yang ditetapkan adalah sebagai berikut :

Apakah barang kiriman melalui DHL dikenakan pajak ?

Sesuai aturan PMK diatas, semua barang kiriman dari luar negeri dengan nilai FOB diatas 3% akan dikenakan pajak. Jadi barang apapaun dan dikirim dengan moda apapun termasuk dengan DHL, jika harganya diatas $3 akan dikenakan pajak sesuai peraturan yang berlaku

Cara membayar pajak barang kiriman menggunakan DHL

Jika anda menerima barang kiriman dari luar negeri yang dikirim menggunakan PJT DHL, maka berikut adalah langkah langkah atau cara membayarkan pajaknya :

  1. Ketika penjual atau pengirim barang telah mengirimkan paketnya, maka kita bisa minta tracking number dari mereka. Dengan tracking number ini, kita bisa melacak perjalanan paketnya. Anda bisa melacaknya di web dhl.com simak : Cara melacak paket kiriman dari luar negeri
  2. Setelah paket sampai ke Jakarta, maka DHL akan melakukan koordinasi dengan bea cukai, untuk menghitung pajaknya
  3. Selanjutnya Customer Service DHL akan menghubungi kita sebagai penerima, melalui Telepon atau Email. Mereka akan memberitahukan jumlah tagihan pajak yang harus dibayar, serta cara melakukan pembayaran pajaknya. Umumnya perincian tagihan pajak ini akan dikirim melalui email. Dan di email ini nanti juga dijelaskan bagaimana cara membayar pajaknya. Intinya kita harus membayar melalui rekening perusahaan DHL
  4. Kita melakukan pembayaran pajak sesuai prosedur yang ditetapkan, lalu melakukan konfirmasi dengan membalas email dari mereka bahwa kita sudah membayar pajaknya
  5. Selanjutnya DHL akan mengirimkan barang ke alamat kita sebagai penerima. Jika alamat pengiriman masuk kedalam area delivery DHL, maka akan dikirim melalui kurir DHL. Tetapi jika alamat pengiriman berada jauh dari area delivery mereka, maka biasanya akan diteruskan dengan ekspedisi lokal, dan biaya ekspedisi lokal dibebankan kepada kita sebagai penerima.
  6. Sebagai tambahan, Apabila alamat pengiriman kita berada di kota besar seperti Jakarta, Surabaya, kita bisa mengajukan pembayaran pajak secara COD, alias dibayarkan melalui kurir pengantar barang, saat pengantaran barang dilakukan. Untuk ini, kita bisa menghubungi Customer service DHL terlebih dahulu
  7. Jika kita melacak paket sudah sampai Jakarta, tetapi kita belum menerima pemberitahuan dari Customer service DHL, maka kita bisa melakukan kontak ke mereka dengan menghubungi Nomor berikut ini : ( Call center DHL Indonesia ) 0800 1 333 333 (bebas pulsa), atau 021 7917 3333
  8. Selain pajak, kita juga akan dikenakan biaya tambahan yaitu Biaya admin atau bank fee atas pengurusan pajaknya. Besarannya akan ditentukan oleh DHL
  9. Jika kita terlambat dalam melakukan pembayaran pajak, maka setelah melebihi batas waktu tertentu, akan dikenakan biaya penyimpanan barang di gudang, yang besarnya ditetapkan berdasarkan berat dan volume paket yang bersangkutan.

Demikianlah 9 langkah cara membayar pajak paket kiriman barang dari luar negeri yang dikirim melalui Perusahaan Jasa Titipan DHL. Jika ada pertanyaan mengenai hal ini, silahkan menulis dikolom komentar atau bisa menghubungi kami via KONTAK. Semoga bermanfaat. Salam.

10 Tanggapan

  1. Kalau misal barang dari Jerman, berupa kain dan kulit yg sudah lama tersimpan di gudang rumah teman, trus dia mau kirimkan ke saya secara cuma2 (gratis) supaya bisa saya gunakan. Kirim lewat DHL, estimasi bea masuk/pajak nya berapa ya? Masih bingung itungannya. Mungkin mas wahyu bisa kasih pencerahan.

    1. Hati hati jika barang tersebut sudah terlihat bekas, karena ada larangan impor barang bekas. apalagi untuk kain dan kulit ini aturannya lebih ketat. Untuk textile pajaknya bisa berkisar 35 – 45 %

  2. Saya kirim tinggal di jerman dan saya kirim barang dari Jerman ke Jakarta melalui DHL, tapi tanpa tracking number, terus nanti apakah kurir DHL akan menelpon ke penerima barang? untuk membayar kepabean dari bea cukai? mohon yang tau tolong dibalas

    1. Setiap kiriman paket dengan DHL akan disertai tracking number. Dan dengan tracking number ini kita bisa melacak paket, serta menghubungi CS DHL jika ingin menanyakan soal pajaknya

  3. saya masih belum paham, saya kan ada paket dari luar negri malaysia baju bekas pakai mamaku dan di hitungnya pakaian pindahan, saya cek trafik barang masih di jakarta, saya sudah di chat lewat email sama cs dhl di suruh isi surat kuasa, paspor pengirim, tiket pengirim, dan surat bukti kerja, saya bingung cara isi nya bagaimana ??

    bisa bantu jawab

Tinggalkan Balasan ke RajaBeli.com Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *