Sampai pertengahan tahun 2021 ini, jual beli mata uang kripto misalnya Bitcoin di Indonesia cukup menarik masyarakat. Peningkatan masif dalam jenis investasi ini terjadi bersamaan dengan animo para investor mengambil Bitcoin untuk pilihan instrumen investasi. Hanya saja masih banyak yang ragu dengan kehalalan jual beli Bitcoin.
Apakah Bitcoin Halal?
Berinvestasi dalam Bitcoin akhir-akhir ini banyak diminati masyarakat semua kalangan. Popularitas Bitcoin di Negara kita itu mengharuskan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun menerbitkan 11 poin penting mengenai kehalalannya. Apakah Bitcoin halal sebagai pilihan investasi bagi kalangan muslim? Di Negara kita, mata uang kripto dipandang sebagai jenis komoditas. Itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan No. 99 Tahun 2018 serta Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) No. 5 Tahun 2019. Peraturan Bappebti itu memberikan aturan mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka. Itu menjelaskan posisi mata uang kripto di Indonesia sebagai komoditi yang bisa diperjualbelikan pada Bursa Berjangka.
Bitcoin merupakan salah satu wujud kemajuan teknologi digital yang bermaksud menciptakan alat tukar dan juga investasi tanpa dikendalikan bank sentral maupun pemerintah. Bitcoin seutuhnya tergantung pada mekanisme pasar yang dipengaruhi demand dan supply. Bitcoin merupakan mata uang virtual yang berada di jaringan peer-to-peer (P2P). Jaringan tersebut mengadopsi buku besar untuk keperluan akuntansi yang disebut Blockchain. Blockchain bisa dilihat semua orang dimana di sana tersimpan seluruh transaksi yang dibuat oleh semua pengguna Bitcoin.
Bitcoin mulai dikenal tahun 2009 yang diluncurkan Satoshi Nakamoto untuk fungsi mata uang digital berplatform cryptography. Pengaplikasian lainnya dari Bitcoin ialah untuk mengakomodasi masyarakat ketika memperdagangkannya yang istilahnya cryptocurrency. Cryptocurrency merupakan mata uang digital yang tak tunduk pada ketentuan pemerintah karena memang bukan sebagai mata uang resmi. Bitcoin ditentukan jumlahnya maksimal 21 juta, yang bisa didapatkan dengan membeli atau menambang serta berfungsi untuk alat tukar maupun investasi.
Di sejumlah negara, Bitcoin dikategorikan dalam mata uang asing yang lazimnya tak diakui otoritas menjadi alat tukar resmi sebab tak mewakili nilai aset. Transaksi dengan Bitcoin dinilai serupa transaksi forex yang identik dengan spekulasi atau untung-untungan. Apakah Bitcoin halal? Masih ada pro dan kontra mengenai masalah tersebut. MUI menyatakan jika bitcoin untuk maksud berinvestasi cenderung bersifat gharar (spekulasi) yang pasti merugikan pihak lain. Fakta itu dikarenakan bitcoin tak memiliki underlying asset atau aset yang menjaminnya. Harga bitcoin dan juga mata uang kripto lainnya tak dapat dikendalikan lalu eksistensinya tak dapat dijamin resmi yang membuatnya berpotensi terjadi spekulasi yang haram.
Sementara itu Bitcoin hukumnya mubah atau diperbolehkan menjadi alat tukar untuk mereka yang mau memanfaatkannya. Hanya saja bitcoin untuk investasi dihukumi haram sebab sebatas alat untuk berspekulasi dan tak murni investasi. Bitcoin dan juga yang lainnya cuma instrumen untuk bermain untung rugi dan jauh dari bentuk usaha yang menghasilkan.
Beberapa ulama menyatakan jika Bitcoin setara uang konvensional sebab sebagai alat tukar yang disetujui masyarakat, memiliki patokan nilai sekaligus instrumen untuk menabung. Tetapi beberapa ulama lain menolak sebab sejumlah negara masih belum menerimanya. Sesuai dengan Buhuts fi al-Iqtishad al-Islami, 1996, halaman 178, uang adalah semua hal yang digunakan untuk sarana pertukaran dan diterima umum. Bentuk dan kondisinya bisa apa saja.
Mengutip fatwa yang dikeluarkan Dewan Syariah Nasional MUI menjelaskan jika transaksi perdagangan mata uang diperkenankan namun harus memenuhi beberapa pedoman sebagaimana di bawah ini :
- Dilarang untuk spekulasi.
- Jika transaksi dijalankan dengan mata uang yang sama maka nilainya pun harus sama serta diselesaikan secara tunai (attaqabudh). Apabila beda jenis maka wajib menggunakan kurs yang ditetapkan ketika transaksi serta juga harus secara tunai.
MUI pun memberikan pesan kepada kaum muslim di Indonesia supaya tak asal atau mudah tergoda dengan investasi bitcoin maupun mata uang kripto yang lain. Memperhatikan dewasa ini jumlah penipuan yang menjanjikan uang digital makin banyak. Masyarakat muslim terutama, mesti waspada sebagaimana belum lama ini konsumen dijadikan sasaran para scammers yang mempromosikan “investasi halal” dengan masuk ke mata uang kripto. Untuk pedoman mudahnya, mata uang kripto apa saja dengan embel-embel investasi dengan besaran return tetap diduga merupakan penipuan, sebagaimana skema ponzi yang jelas keharamannya.
Bitcoin untuk alat tukar secara islam diperkenankan selama dilakukan proses serah terima (taqabudh) serta setara jumlah apabila jenisnya sama. Apabila jenisnya berlainan, ketentuannya adalah wajib menjalankan taqabudh secara hakiki atau hukmi (tersedia uang maka ada bitcoin yang dapat dipertukarkan). Hal tersebut merujuk qiyas ke emas dan perak, segala macam barang yang disepakati untuk mata uang serta alat tukar.
Cara Menggunakan Bitcoin
Ada sejumlah cara menggunakan bitcoin, lazimnya yaitu memanfaatkan aplikasi Bitcoin. Aplikasi itu dikembangkan untuk backbone jaringan yang sudah disertakan mekanisme keamanan tingkat tinggi, kerahasiaan, serta stabilitas. Langkah pertama, pengguna dapat melakukan registrasi di website bitcoin.co.id. Website resmi ini didirikan tahun 2013 lalu di bawah kendali PT. Bitcoin Indonesia. Reputasi dari website tersebut cukup memuaskan sekaligus terjamin. Di samping itu jual beli mata uang kripto pun tren di Negara kita hingga saat ini.
Langkah-langkah yang harus diselesaikan untuk registrasi di laman bitcoin.co.id adalah sebagai berikut :
- Akses website bitcoin.co.id.
- Lalu lakukan pendaftaran dengan mengikuti langkah-langkah yang diberikan.
- Masuk ke email yang dipakai untuk mendaftar, kemudian lakukan aktivasi akun.
- Selanjutnya masuk lagi ke website selanjutnya log-in dengan mengetikkan kode PIN yang dikirimkan melalui SMS.
- Tekan tombol submit kemudian lengkapi informasi pribadi.
- Tekan tombol ‘foto diri’, lalu tekan tombol ‘kirim data’
- Biasanya proses verifikasi dilakukan dalam waktu 24 jam setelah pendaftaran.
- Registrasi selesai dan pengguna sudah bisa mulai melakukan jual beli atau pertukaran bitcoin antar pengguna.
Cara daftar bitcoin selain dari situs bitcoin.co.id, juga dapat dilakukan di Luno. Luno adalah dompet digital berupa aplikasi Android atau iOS. Luno pun berguna untuk menampung bitcoin yang dimiliki. Tidak cuma itu, Luno pun bisa difungsikan dalam bertransaksi jual beli bitcoin memakai uang rupiah. Langkah mendaftar bitcoin dari aplikasi Luno adalah sebagai berikut :
- Unduh aplikasi Luno Wallet Bitcoin.
- Lakukan registrasi dengan menekan tombol sign up.
- Masuk email yang dimasukkan untuk registrasi, kemudian lakukan aktivasi akun.
- Langkah berikutnya, log-in dengan e-mail tadi.
- Selanjutnya pengguna harus memverifikasi akun dengan mengetikkan nomor Hape, lalu tekan tombol ‘send code’
- Pengguna akan mendapatkan SMS berisi kode. Masukkan kode itu ke aplikasi.
- Registrasi selesai dan pengguna sudah bisa menggunakan layanan dari Luno untuk bertransaksi Bitcoin.