Bisakan Impor HP dan Laptop Bekas ?

impor-hp-bekas

 

Kebutuhan Hp di dalam negeri sangat tinggi. Bukan hanya yang baru, masyarakat pun banyak yang mencari Hp bekas terutama dari luar negeri seperti Jepang, Singapura, dan Malaysia. Lihat saja jual beli Hape seken asal Singapura tetap ramai di Batam. Pun banyak konter Hape resmi yang membuka lapaknya di mal atau online menjajakan unit bekas. Bisakah impor Hp bekas?

Ketentuan Impor Barang Bekas

Sesuai dengan ketentuan yang ada dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 18 tahun 2014 dan ketentuan ekspor dan impor dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 203 tahun 2017 disebutkan bahwa Indonesia melarang impor barang bekas termasuk Hp dan laptop. Bila di pasaran dijumpai produk Hp atau laptop bekas dari luar negeri maka bisa dipastikan jika itu adalah ilegal. Bisa dengan diselundupkan baik dari pelabuhan tikus atau barang bawaan penumpang.

Warga negara Indonesia yang pulang bepergian dari luar negeri dan membawa barang atau juga lewat pengiriman paket kini diatur. Peraturan itu adalah Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia atau PMK Nomor 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK ini membatasi harga barang yang dibawa tersebut. Direktorat Bea dan Cukai (DJBC) Pelayanan Barang Bawaan Penumpang pun membentuk satuan tugas yang akan melayani penumpang khususnya penanganan barang bawaan.

PMK No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut mulai efektif 1 Januari 2018. PMK ini mencabut dan tak memberlakukan : Pasal 2 sampai dengan Pasal 11; Pasal 13 sampai dengan Pasal 18; dan Pasal 32 sampai dengan Pasal 35 dari PMK  No. 188/PMK.04/2010 mengenai Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang, Awak Sarana Pengangkut, Pelintas Batas, dan Barang Kiriman (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 530).

Dalam PMK No. 203/PMK.04/2017 untuk barang pribadi Penumpang yang didapatkan dari luar Daerah Pabean dan nilai pabean paling tinggi FOB 500.00 (lima ratus) dollar AS per orang untuk tiap kedatangan maka bebas bea masuk. Namun apabila barang bawaan Penumpang punya nilai pabean melampaui FOB 500,00 dollar AS, menurut PMK maka ketentuannya adalah : tarif bea masuk ditentukan sebanyak 10%; dan nilai pabean dihitung sesuai total nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi FOB 500,00 dollar AS.

Lalu untuk barang pribadi Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean paling tinggi FOB 50,00 (lima puluh) dollar AS per orang untuk tiap kedatangan juga bebas bea masuk. Sementara jika terjadi kelebihan dari batasan tadi akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Bila barang impor bawaan Awak Sarana Pengangkut dengan nilai pabean melampaui FOB 50,00 dollar AS peraturan yang berlaku adalah : biaya bea masuk ditentukan sebanyak 10%; dan nilai pabean ditentukan menurut total nilai pabean barang impor bawaan Penumpang dikurangi dengan FOB 50,00 dollar AS.

Dari ketentuan terbaru tersebut, pemerintah membuat inovasi dari sisi kebijakan. Pertama adalah pemberian fasilitas untuk barang-barang impor bawaan penumpang termasuk kriteria barang pribadi penumpang. Ketentuan ini pun menawarkan kepastian dan penegasan penanganan barang-barang impor yang dibawa penumpang yang termasuk sebagai bukan barang pribadi. Selanjutnya aturan ini juga telah meningkatkan nilai pembebasan bea masuk dari barang pribadi penumpang yang tadinya FOB USD 250/orang sekarang FOB USD 500/orang, lalu meniadakan istilah keluarga untuk barang pribadi penumpang. Peraturan ini termasuk pula simplifikasi pengenaan tarif bea masuk yang tadinya didasarkan item per item barang, kini menjadi tarif tunggal sebesar 10%. Mengikuti kebiasaan internasional untuk penerapan tarif tunggal, itu pun dilaksanakan negara Jepang (15%), Singapura (7%), dan Malaysia (30%).

Pengecualian Barang Bekas yang Boleh Diimpor

Tentu tak semua barang bekas dilarang untuk diimpor. Pemerintah meluncurkan berbagai aturan untuk mendukung IKM (Industri Kecil Menengah) dalam bentuk paket peraturan baru dengan tujuan memberikan relaksasi aturan tata niaga berkenaan dengan impor bahan baku untuk Kebutuhan IKM. Aturan itu mencakup relaksasi untuk impor komoditi barang modal tidak baru, produk tertentu, bahan baku plastik, kaca, produk kehutanan, bahan obat dan makanan, tekstil dan produk tekstil, besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya.

Membeli Hp/Laptop Bekas Impor

Meski ada larangan mendatangkan Hp atau laptop bekas ke Indonesia, namun kenyataannya di beberapa marketplace besar tanah air misalnya ramai ditawarkan. Misalnya Dell Latitude E6520-6-Intel Core i5-2540M RAM 4GB WINDOWS 7 Second Import Built Up hanya dijual seharga Rp.2,4 jutaan. Pihak penjual mengklaim jika laptop itu adalah barang impor dalam kondisi bekas. Meski bekas namun pihak penjual menyebutkan bahwa kondisi barang di atas 90%. Dengan aturan terbaru itu, konsumen Indonesia yang akan membeli laptop bekas dari marketplace luar negeri secara online misalnya dari eBay kemungkinan akan kesulitan memasukkannya ke Indonesia.

Membeli Hp Baru dari Luar Negeri

Ketentuan pemblokiran smartphone black market lewat nomor IMEI secara resmi diterapkan dari 18 April 2020 silam. Ketentuan tersebut bertujuan untuk menangkal Hape BM bisa dijual dan digunakan di Indonesia. Implikasi  ketentuan IMEI tersebut maka pembelian Hape dari luar negeri pun menjadi lebih rumit. Membeli Hape dari luar negeri, apakah itu sebagai barang bawaan atau pengiriman harus sesuai dengan Permen Keuangan No. 203/PMK.04/2017 mengenai Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

Tiap orang diijinkan membeli smartphone dari luar negeri paling banyak dua buah saja. Lalu harga kedua unit smartphone itu pun dilarang melebihi 500 dolar AS setiap orang, apakah itu lewat barang bawaan di pesawat maupun via pengiriman. Apabila melebihi batas harga atau jumlah unit maka kelebihan unit Hape yang dibawa akan disita. Lalu, bila ditemukan kelebihan harga, otomatis akan dibebankan tarif PPN 10 % dan PPH 7,5 % dari harga.

Sementara prosedur melakukan registrasi nomor IMEI untuk smartphone dari mancanegara, pengguna bisa melakukannya dari aplikasi Mobile Beacukai. Jalankan aplikasinya lalu di halaman depan pilih menu “Registrasi IMEI”. Konsumen dipersilahkan melengkapi form : data diri lengkap, nomor penerbangan, NPWP, dan spek Hape yang dibawa termasuk harganya. Sesudah dilengkapi, konsumen akan memperoleh QR code dan registration ID. Hape yang dibeli tadi dibawa ke pemeriksaan Bea Cukai di bandara.

Bila semua sesuai aturan maka konsumen akan menerima persetujuan oleh pejabat Bea Cukai. Nomor IMEI dari smartphone yang dibeli dari luar negeri langsung terdaftar. Sementara jika via pengiriman biasanya akan diregistrasikan langsung oleh penyelenggara pos atau pihak ekspedisi. Smartphone dimana IMEI tak terdaftar maka tak dapat memperoleh layanan telekomunikasi dari provider seluler di Indonesia. Itu termasuk untuk menelepon, akses internet dan juga SMS. Hanya saja, smartphone masih dapat terkoneksi ke internet via WiFi.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay