Begini Cara Cek Barang Kena Lartas atau Tidak!

cara-cek-barang-lartas

Apakah Anda sudah tahu bagaimana cara cek barang kena lartas atau tidak yang tepat? Jika Anda belum tahu dan ingin segera mengetahui caranya dengan baik, maka Anda datang ke tempat yang tepat, karena disini kami akan membagikan informasi lengkap tentang apa itu barang lartas serta bagaimana cara mengeceknya yang tepat.

Sebelum kita masuk ke pembahasan tentang cara mengecek barang kena lartas atau tidak, ada baiknya jika Anda mengenal tentang apa itu barang lartas terlebih dahulu. Pada dasarnya, barang lartas merupakan sebuah barang yang dilarang atau dibatasi oleh pihak instansi teknis pada pemasukan dan pengeluarannya ke dalam maupun dari daerah pabean. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan 161/PMK.04/2007 jo PMK 224/PMK.4/2015.

Sementara itu, untuk kata lartas sendiri merupakan singkatan dari Larangan dan Pembatasan dari sebuah produk dalam suatu bisnis tertentu. Biasanya, para pelaku UKM sudah mengenal istilah ini dengan baik. Namun, tidak jarang dari mereka yang ternyata masih belum tahu secara betul bagaimana cara mengecek status barang kena lartas atau tidak. Untuk itu, jika Anda salah satu di antaranya, Anda bisa menyimak isi artikel berikut ini!

Cara cek barang kena lartas atau tidak yang baik dan benar

Pada dasarnya, tujuan dengan adanya pemberlakuan barang lartas seperti ini adalah sebagai upaya melindungi kepentingan nasional. Nantinya, barang lartas akan tertulis pada daftar penerbitannya yang dilakukan oleh teknis kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia (RI). Selain itu, hal ini juga akan diawasi secara langsung oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Yang dimaksud dengan instansi teknis disini adalah suatu pihak yang memiliki wewenang dalam menentukan aturan lartas, yang ditujukan pada barang impor maupun ekspor, sebagai contoh kami akan menyebutkan Kementerian Perdagangan, Kehutanan, Kesehatan, maupun Lingkungan Hidup.

Dengan melihat sendiri betapa pentingnya sistem ini di dalam dunia perdagangan, tentu tidak mengherankan jika setiap pelaku UKM harus mengetahui bagaimana cara tepat dalam mengecek barang produksinya termasuk barang lartas atau tidak. Untuk Anda yang sedang mencari tahu tentang caranya, berikut kami berikan cara-caranya, yaitu:

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengunjungi situs resmi Indonesia National Single Widow atau INSW. Anda bisa mencarinya langsung melalui aplikasi browser di perangkat Anda.
  • Pada bagian halaman utama situs tersebut, Anda bisa masuk ke menu “Lartas Information” yang ada di layar Anda.
  • Selanjutnya, pada kolom “Search” Anda bisa memilih opsi “HS (Harmonized System) Code Impor” atau “HS (Harmonized System), bisa juga “Lartas Ekspor Description”. Hal ini bisa Anda sesuaikan dengan kebutuhan Anda masing-masing.
  • Masukkan nomor HS yang sesuai kebutuhan Anda, atau bisa juga dengan menguraikan barang yang dibutuhkan dengan mengetikkan kata kuncinya pada kolom “Keyword”.
  • Selesai, nanti Anda bisa langsung mendapatkan informasi lengkap terkait produk yang sedang dicari, sekaligus informasi tentang status produk tersebut apakah termasuk barang lartas atau tidak.

Contoh barang lartas yang perlu Anda ketahui!

Pada dasarnya, salah satu pertimbangan yang paling mendasar mengenai penetapan aturan barang lartas dalam kegiatan ekspor dan impor adalah mencegah keamanan nasional. Selain itu, tujuan lainnya adalah untuk mengancam adanya kepentingan umum seperti moral masyarakat, sosial dan budaya, hingga beberapa hal sejenis ini lainnya. Dengan begitu, penetapan aturan barang lartas ini bisa melindungi hak atas kekayaan intelektual.

Untuk mengenal tentang dunia ini secara lebih jauh lagi, ada baiknya jika Anda mengenal contoh-contohnya juga. Berikut kami berikan beberapa contoh barang lartas yang bisa Anda pahami, yaitu:

  • Limbah B3
  • Peptisida dengan bahan Etilin Dibromida (EDB)
  • Sulfonasi
  • Nitrasi yang mengandung halogen dan garam
  • Turunan halogenisasi

Beberapa barang lartas ini sudah ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sehingga Anda yang berperan sebagai pelaku UKM profesional wajib mengetahuinya secara mendalam. Sebisa mungkin, Anda harus menghindari produk-produk tersebut.

Instansi teknis yang menetapkan peraturan lartas

Selain beberapa informasi di atas, Anda juga perlu mengetahui siapa saja yang termasuk dalam instansi teknis pada penetapan peraturan lartas di Indonesia. Nantinya, beberapa pihak instansi teknis ini akan menetapkan peraturan tersebut kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI) sampai periode tertentu.

Dengan begitu, pihak instansi teknis wajib menjaga hubungan yang baik dengan pihak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (RI), supaya peraturan ini bisa terus berjalan dengan kebijakan yang sudah berlaku sejak awal.

Tak perlu membahas lain halnya lagi, berikut kami sampaikan beberapa pihak instansi teknis yang ikut menetapkan peraturan lartas, yaitu:

  • Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (RI)
  • Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan
  • Badan Karantina Pertanian (Karantina Hewan dan Tumbuhan)
  • Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI)
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
  • Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN)
  • Bank Indonesia (BI)
  • Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (RI)
  • Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi
  • Kementerian Pertanian Republik Indonesia (RI)
  • Kementerian Perindustrian Republik Indonesia (RI)
  • POLRI
  • Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (RI)
  • Kementerian ESDM Republik Indonesia (RI)
  • Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (RI)
  • Kementerian Budaya dan Pariwisata Republik Indonesia (RI)
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI)
  • Mabes TNI
  • Direktorat Jenderal Perhubungan Udara – Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (RI)

Perlu Anda ketahui, bahwa 5 instansi teknis terakhir hanya akan bertindak sebagai penerbit rekomendasi perizinan, jadi kelima instansi teknis ini tidak akan berperan sebagai penerbit perizinannya yang resmi. Anda perlu mencatat nama-nama instansi teknis tersebut, supaya tidak terjadi kekeliruan di masa mendatang.

Sejauh mana Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengawasi peraturan lartas?

Tak jarang dari beberapa pelaku UKM yang mempertanyakan tentang hal ini. Sebab, mereka ingin tahu secara jelas betapa besarnya peran DJBC dalam pemberlakuan aturan ini. Sementara itu, untuk Anda yang sedang mencari jawaban akan hal ini, Anda bisa menyimak jawabannya berikut ini:

  • DJBC memiliki wewenang dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang yang masuk ke kategori lartas, yang tidak dilengkapi dengan perizinan dari pihak instansi teknis terkait.
  • DJBC memiliki wewenang dalam melakukan penegahan terhadap barang-barang yang dapat menimbulkan perbedaan penafsiran, apakah termasuk dalam kategori barang lartas atau tidak.

Melihat penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa pada dasarnya peran DJBC dalam hal ini cukup penting dan sesuai dengan aturan yang ada.

Sampai disini saja pembahasan kita tentang cara cek barang kena lartas atau tidak serta penjelasan lain tentang barang lartas itu sendiri. Semoga setelah Anda membaca artikel ini sampai akhir, Anda bisa semakin paham akan peraturan yang sangat penting dalam dunia bisnis atau perdagangan ini. Apalagi, untuk Anda yang berperan sebagai pelaku UKM yang sering melakukan aktivitas perdagangan ekspor maupun impor.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay