Apakah Menerima Hadiah dari Luar Negeri Harus Bayar Pajak ?

apakah_belanja_online_luar_negeri_kena_pajak

Banyak orang menerima kiriman hadiah dari luar negeri, tetapi mereka bingung apakah mereka harus bayar pajak atau tidak ?

Seperti kita ketahui bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan terbaru yang mulai berlaku sejak tanggal 30 januari 2020, maka setiap paket kiriman dari luar negeri dengan harga diatas $3 akan dikenakan pungutan dalam rangka impor, atau biasa kita sebut sebagai pajak impor.

Pajak impor dihitung dari komponen harga, asuransi dan biaya kirim atas pakat tersebut. Sedangkan besaran pajaknya ditetapkan bervariasi sesuai dengan jenis barang yang bersangkutan. Untuk barang umum, besaran tarif pajak impor nya sekitar 17.5 %. Sedangkan untuk barang khusus, yaitu tiga jenis produk khusus sepatu, tas dan produk garmen, lebih mahal lagi, yaitu berkisar antara 30% – 45 %.

Pajak ini akan ditetapkan dan dipungut oleh kantor bea cukai. Nah bagaimana petugas bea cukai mengetahui harga barang tersebut yang digunakan untuk acuan penetapan pajaknya ?. Sebagaimana kita ketahui, setiap paket kiriman dari luar negeri akan mencantumkan lembaran Customs declaration. Yaitu lembaran yang menunjukkan keterangan atas paket tersebut. Isinya adalah jenis barang yang dikirim, berat, volume dan harga barang serta ongkos kirim. Dari lemabaran inilah petugas bea cukai tau harga barangnya, lalu menggunakan sebagai acuan penetapan pajaknya.

Selain dari lembaran customs declaration, apabila dianggap pelu, maka petugas bea cukai bisa meminta kita sebagai penerima paket, untuk menunjukkan bukti pembelian atau pembayaran yang valid atas barang yang dikirim tersebut. Mialnya kita membeli barang dari web ebay.com, maka kita bisa menunjukkan email dari ebay yang terkait dengan pembelian barang tersebut.

Nah, bagaimana halnya jika kita mendapatkan hadiah dari teman atau keluarga yang dikirim dari luar negeri. Sesuai aturan yang berlaku, kita tetap harus membayar pajak yang dibebankan atas paket hadiah tersebut. Walaupun kita tidak membelinya. Jadi jika teman teman disini akan menerima hadian atau barang kiriman yang tidak kita beli sendiri, maka harus minta kepada pengirim untuk menuliskan harga riilnya di customs declaration yang ditempel di paket tersebut. Sehingga nantinya petugas bea cukai tidak kesulitas untuk mentapkan pajaknya.

Bagaimana jika pengirim tidak menuliskan nilai atau harga barang dengan benar ?. jika kejadian seperti ini, maka perugas bea cukai akan minta kepada kita sebagai penerima untuk menunjukkan bukti pembayaran atau pembelian barang tersebut. Tentu ini bukan hal yang mudah dilakukan, karena kita tidak membelinya sendiri. Masih untung jika pengirim memiliki bukti pembeian barang tersebut, kita bisa memintanya untuk kita tunjukkan ke petugas bea cukai sebagaian acuan penetapan pajak impornya.

Kesimpulan yang bisa kita ambil adalah, bahwa walaupun kita menerima hadiah dari luar negeri, tetapi sesuai dengan aturan yang berlaku, kita tetap harus membayar pajaknya sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan tersebut diatas.

RajaBeli.com

RajaBeli.com

RajaBeli.Com melayani pembelian dan pembayaran di ebay, aliexpress, amazon, paypal dan ratusan situs jual beli Online diseluruh dunia, dengan Aman, Mudah dan Bergaransi

Leave a Replay