Dalam dunia belanja barang dari luar negeri kita akan mengenal istilah Unver value invoice atau Under invoice. Secara terjemahan, under value invoice diartikan invoice dibawah harga yang semestinya. Jadi misalnya harga sebuah barang $ 100, lalu dibuatkan under value invoice menjadi $50. Jadi Unver value invoice identic dengan pemalsuan data. Tujuan nya apa membuat under invoice ini ? tujuannya tidak lain adalah untuk mengelabuhi pabean sehingga pajak yang dikenakan menjadi lebih murah. Seperti kita ketahui bahwa setiap barang kiriman dari luar negeri dengan nominal harga tertentu akan dikenakan pajak.
Dulu, ketika pemerintah menetapkan batas barang kena pajak $50, maka orang berlomba lomba membuat under invoice barang kiriman menjadi dibawah $50. Bahkan seller di luar negeri terutama dari China dan sekitarnya, acapkali melakukan hal ini meskipun tidak kita minta. Tujuan mereka adalah membantu supaya kita sebagai pembeli tidak dikenakan pajak ketika barang masuk ke Indonesia. Atau setidaknya dikenakan pajak dalam jumlah lebih rendah dari yang seharusnya.
Apakah under invoice ini bisa dibenarkan ?. Jika dilihat dalam koridor kepatuhan membayar pajak, maka tentu ini tidak bisa dibenarkan. Tetapi ya kembali kepada pribadi kita masing-masing, namanya juga orang, ada saja pola pikirnya masing masing.
Jika kita melakukan under invoice, dan ternyata ketika barang masuk ke pabean, petugas bea cukai mencurigai kebenaran invoice yang digunakan, apa yang akan dilakukan ?. Ada beberapa langkah yang mungkin akan dilakukan yaitu :
- Meminta bukti pembelian atau pembayaran yang valid, terkait barang tersebut. Mereka akan meminta kita menunjukkan dokumen tersebut untuk dijadikan acuan dalam penetapan pajaknya.
- Atau petugas bisa melakukan pelacakan di internet atas barang yang jenisnya sama, dan menetapkan harga berdasarkan hasil pelacakan tadi, serta kemudian menetapkan pajak berdasarkan penetapan harga tersebut.
Nah, jika kita melakukan undervalue invoice, dan ternyata ketahuan oleh bea cukai, apakah sanksi yang harus diterima ?. Secara umum tidak ada sanksi tertentu secara hokum, hanya saja kita harus melunasi pajak sesui yang ditetaopkan bea cukai sesuai langkah tersebut diatas. Tetapi perlu diketahui, ada kemungkinan pajak uang ditetapkan bisa lebih tinggi dari yang seharusnya. Misalnya kita membeli sebuah barangs eharga $100, lalu melakukan under invoice, dan ketika petugas bea cukai curiga lalu melakukan searching atas barang yang sama, dan mereka menemukan ada penjual lain menjual dengan harga $150, misalnya. Maka mereka akan menetapkan harga barang kita senilai $150 lalu menetapkan pajaknya berdasarkan patokan harga $150. Sehingga pajaknya bisa lebih mahal dari pada yang seharusnya.
Jadi harus bagaimana ? pakai riil value atau tetep under invoice ?. Hmmm kalau saya sih biasanya pakai riil value, lebih cepat dan mudah dalam penanganan di bea cukai. Tetapi ya semua kembali kepada anda masing masing sih, he he. Itulah tadi pembahasan kita mengenai hal under value invoice yang bisa saya bagikan. Semoga bermanfaat. Salam.