Saat melakukan pengiriman barang antar negara via kapal, kita membutuhkan dokumen penting yang dikenal sebagai “Bill of Lading” atau surat perjanjian pengangkutan antara pengirim, penerima, dan pengangkut. Nah, Bill of Lading ini dibagi menjadi dua yakni Master Bill of Lading (Master BL) dan House Bill of Lading (House BL). Apa beda Master BL dan House BL? Siapa saja yang mengeluarkannya?

Apa itu Dokumen Bill of Lading?

Sebelum kita lanjutkan ke pembahasan utama seputar Master BL dan House BL, alangkah baiknya bagi kalian untuk mengetahui informasi dasar seputar Bill of Lading agar lebih mudah dalam memahaminya.

Bill of Lading (konosemen) adalah dokumen bukti serah terima barang yang telah dimuat dalam kapal. Surat ini dikeluarkan oleh pihak maskapai pelayaran yang nantinya akan dibutuhkan sebagai tanda bukti kepemilikan barang.

Selain berfungsi sebagai tanda terima muatan barang ke dalam kapal, Bill of Lading juga berguna untuk keperluan klaim penerimaan barang. Tanpa adanya surat ini, maka pihak penerima barang tidak akan bisa mengklaim kepemilikan barang walaupun itu merupakan barang asli miliknya.

Pihak maskapai pelayaran akan membuat dokumen Bill of Lading sesuai jumlah kiriman paket yang dikirim. Jadi, apabila dalam satu waktu pihak pengirim melakukan muatan 10 paket maka akan dibuat 10 dokumen Bill of Lading. Namun, jika pengirimannya hanya 1 paket walaupun jumlah 1 kontainer full maka tetap akan dibuat 1 dokumen Bill of Lading.

Dalam surat Bill of Lading, ada setidaknya 10 jenis informasi, yang meliputi:

apa itu bill of lading

Jenis-Jenis Dokumen Bill of Lading

 

Bill of Lading atau yang biasa disingkat B/L memiliki banyak sekali jenisnya, setiap jenisnya pun dibagi lagi menjadi beberapa kategori sesuai dengan fungsinya masing-masing.

Nah, apabila dilihat dari fungsi dan kegunaannya, Bill of Lading dibagi menjadi beberapa macam jenis. Berikut beberapa diantaranya:

Perbedaan Master BL dan House BL

 Perbedaan Master BL dan House BL dapat ditentukan dari siapa yang mengeluarkannya dan siapa tujuan penerimanya.

a)      Pengertian Master BL

Master Bill of Lading (Master BL / MBL) adalah dokumen tanda terima muatan barang melalui kapal yang dikeluarkan oleh maskapai pelayaran kepada jasa freight forwarder atau NVOCC.

Isi dokumen Master BL ini sama persis dengan House BL, hanya saja terdapat perbedaan dalam beberapa detail informasinya seperti pada bagian shipper (pihak pengirim), consignee (pihak penerima barang), dan notify party (pihak yang diberi tahu saat muatan sudah sampai dipelabuhan).

Nah, berikut ini merupakan berbagai macam hal yang perlu kalian perhatikan terkait Master BL:

b)      Pengertian House BL

House Bill of Lading (House BL / HBL) adalah dokumen tanda terima muatan barang melalui kapal yang dikeluarkan oleh jasa freight forwarder atau NVOCC kepada kliennya.

Sama seperti Master BL, House BL pun memiliki isi yang hampir sama dengannya. Hanya saja, terdapat beberapa detail perbedaan dalam informasi yang ada seperti pada bagian shipper (pihak pengirim), consignee (pihak penerima barang), dan notify party (pihak yang diberi tahu saat muatan sudah sampai dipelabuhan).

Berikut beberapa hal yang perlu kalian perhatikan terkait House BL:

Beda Master BL vs House BL pada FCL Shipment

FCL Shipment merupakan singkatan dari (Full Container Load) yang dalam bahasa Indonesia berarti kontainer dengan muatan penuh.

Maksud penuh disini bukan berarti isi kontainernya penuh 100%, namun pihak pengirim menyewa penuh 1 kontainer full untuk diri sendiri, tidak dicampur dengan barang milik orang lain.

Dibandingkan dengan LCL Shipment, tentu FCL shipment jauh lebih besar biayanya sehingga umumnya digunakan oleh para industri atau kontraktor yang membutuhkan muatan penuh satu kontainer.

Dalam pengiriman FCL, pihak shipper, consignee, dan notify party yang ada pun memiliki peran yang berbeda dengan pengiriman LCL. Berikut kami tampilkan perbedannya dalam bentuk tabel:

PerbedaanMaster BLHouse BL
ShipperPihak NVOCC atau jasa forwarder atau jasa importirPihak pemilik barang, supplier, atau e-commerce
ConsigneePihak importir atau jasa freight forwarderPenerima barang atau klien dari jasa freight forwarder
Notify partyForwarding agent atau NVOCC di negara tujuan masing-masing.Umumnya sama dengan pihak consignee atau yang dekat dengannya

Beda Master BL vs House BL pada LCL Shipment

LCL Shipment merupakan singkatan dari (Less Container Load) yang artinya ialah muatan kontainer yang lebih sedikit.

Metode pengiriman ini memungkinkan para importir tidak perlu menyewa satu kontainer secara penuh agar dapat menekan biaya pengiriman.

Walau begitu, metode ini kadang kala sering dipakai oleh pihak freight forwarder ilegal untuk mendapatkan bea cukai yang lebih murah.

PerbedaanMaster BLHouse BL
ShipperJasa freight forwarder atau jasa importir di negara tujuanPihak pemilik barang, supplier, atau e-commerce
ConsigneePihak freight forwarder yang ada di negara penerima barangPembeli barang atau klien dari pihak NVOCC.
Notify partyForwarding agent atau NVOCC di negara tujuan.Umumnya sama dengan pihak consignee atau sesuai yang ada di BL.

Jasa Forwarder Terbaik dan Tepercaya di Rajabeli.com

 

Bingung terkait dokumen-dokumen yang begitu banyak dalam dunia pengiriman? Memang, salah satu dokumen berupa B/L saja sudah banyak sekali jenisnya, belum lagi dokumen lainnya. Tentu akan begitu menyulitkan bagi para importir pemula.

Nah, apabila kalian tidak mau repot-repot mengurusi beragam jenis dokumen untuk keperluan import, maka silakan gunakan saja layanan dari www.rajabeli.com yang sudah melayani import dari negara-negara Asia seperti China dan sekitarnya baik untuk untuk keperluan bisnis maupun pribadi.

Jangan ragu untuk menghubungi customer service kami untuk mendapatkan informasi lebih lanjut seputar proses pengiriman barang antar negara baik via laut maupun udara. Semoga sukses!