Dalam proses pengiriman barang antar pulau atau antar negara, ada sebuah istilah yang disebut Bill of Lading (B/L). Sebenarnya apa itu Bill of Lading dan siapa yang mengeluarkannya?
Nah jika kalian tertarik untuk mempelajari lebih lanjut seputar Bill of Lading, silakan simak informasi lengkapnya berikut ini.
Apa itu Bill of Lading?
Bill of Lading atau yang dalam bahasa Indonesia disebut “konosemen” merupakan dokumen / surat tanda terima paket barang yang dimuat dalam kapal atau pelayaran. Surat ini akan digunakan sebagai bukti perjanjian pengiriman dan juga bukti kepemilikan barang.
Dokumen yang bernama Bill of Lading ini berisi beragai jenis informasi yang menerangkan bahwa pihak pengangkut (kapal / pelayaran) telah menerima barang dari pihak pengirim yang ditujukan ke tempat tujuan untuk diserahkan kepada pihak yang telah ditunjuk sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan.
Bill of Lading tidak hanya berfungsi sebagai bukti pengiriman namun juga sebagai jaminan untuk keperluan proses klaim penerimaan barang.
Tanpa memegang Bill of Lading, maka pihak importir tidak akan bisa mengklaim penerimaan barang di lokasi tujuan yang telah ditetapkan. Karena itulah pihak importir akan selalu menjaga Bill of Lading dengan baik agar tidak sampai hilang maupun terjadi kesalahan informasi di dalamnya.
Siapa yang Mengeluarkan Bill of Lading?
Bill of Lading dikeluarkan oleh pihak maskapai pelayaran yang ditandatangani dan disetujui secara langsung oleh pihak pihak shipper (pengirim) dan pihak maskapai pelayaran.
Surat Bill of Lading ini dibuat tiap paket pengiriman. Jadi misalkan dalam satu pengiriman dibuat dalam dua paket karena tujuan pengiriman berbeda, maka pihak shipper akan mendapatkan 2 buah dokumen bill of lading.
Informasi yang Terdapat dalam Bill of Lading
Contoh Bill of Lading
Dokumen Bill of Lading memuat beberapa informasi penting terkait pengiriman barang mulai dari beberapa hal berikut:
- Nama pengirim
- Nomor resi
- Nama kapal
- Pelabuhan muat
- Pelabuhan bongkar
- Data muatan
- Nama consignee
- Rincian info freight
- Metode pembayaran
- Rincian biaya pengiriman
Memang banyak sekali informasi yang terdapat dalam surat Bill of Lading ini. Namun umumnya tidak semuanya di tulis secara lengkap. Ada 3 bagian utama yang wajib dilengkapi yakni:
1. Data Customer
Seperti yang kita tahu, bahwa Bill of Lading melibatkan antara 3 pihak yakni shipper (pihak pengirim), carrier (pengangkut), dan consignee (pihak penerima). Jika diuraikan secara lengkap, ada 3 pihak customer yang termuat di dalam Bill of Lading. Berikut contohnya:
- Shipper: merupakan pihak pengirim barang yang umumnya berupa pihak penjual, pihak suplier, dan pihak importir atau jasa forwarder. Untuk pembelian barang dari luar negeri atau import, umumnya nama yang ditampilkan ialah nama pihak forwarder yang mana ia akan mengeluarkan house B/L agar pihak pelayaran tidak dapat mengetahui pemilik asli dari paket yang dikirimkan.
- Notify Party: pihak yang dihubungi oleh pihak jasa pengangkut apabila barang yang dikirimkan sudah sampai di Port of Discharge (POD) seperti pelabuhan. Untuk barang yang dikirimkan dari luar negeri, maka akan melewati tahap bea cukai terlebih dahulu untuk mengetahui kesesuaian isi dengan dokumen pengiriman.
- Consignee: merupakan pihak penerima barang yang dalam surat Bill of Lading biasanya ditulis dengan istilah holder, bearer, to order, ship to, dan consignee. Jika data pihak penerima / consignee tidak sesuai dengan informasi yang terdapat dalam Bill of Lading, maka pihak penerima tersebut tidak punya kuasa untuk mengklaim penerimaan barang.
2. Data Muatan
Selain data customer, Bill of Lading juga menampilkan informasi yang berisi data barang atau data muatan yang meliputi beberapa poin di bawah ini:
- Description of Goods: deksripsi barang yang meliputi nama barang, jumlah, dan jenis barang.
- Marks & number: berisi informasi tentang marking dan nomor muatan.
- Nomor Bill of Lading: nomor seri yang telah ditentukan secara otomatis oleh pihak pelayaran.
- Gross Weight: berat kotor barang yang meliputi berat keseluruhan dengan kemasannya.
- Term of Shipment: metode pengangkutan barang seperti CY/CY, CY/Door, Door to Door, dan CY/FO.
- Measurement: ukuran barang yang akan dipertimbangkan untuk menghitung volume total.
- Term of Payment: ketentuan terkait metode pembayaran yang digunakan seperti cash atau COD.
- Data tambahan: place of issued, onboard data, signature, dan issued date.
3. Data Transportasi
Data transportasi berisi informasi tentang pihak carrier yang akan menunjukkan rincian kapal yang digunakan untuk mengangkut barang. Berikut beberapa informasi terkait data transportasi dalam Bill of Lading:
- Vessel: informasi yang berisi nama kapal yang digunakan untuk mengirimkan barang
- POD: port of discharge yang merupakan pelabuhan yang digunakan untuk tempat tujuan barang
- Voy: data atau informasi yang berisi voyage kapal
- Port of Receipt: pelabuhan penerima barang pertama (pelabuhan asal)
- Port of Leading: pelabuhan tempat asal muat barang
- Port of Delivery: pelabuhan tempat tujuan penerimaan barang
Jenis-Jenis Bill of Lading
Berdasarkan bentuknya, Bill of Lading dibagi menjadi 5 jenis yang masing-masing punya fungsi dan kegunaannya tersendiri. Berikut diantaranya:
a) Shipped Bill of Lading
Shipped Bill of Lading adalah dokumen yang berisi informasi bahwa barang yang akan dikirimkan telah dimuat dalam di dalam kapal.
Jenis Bill of Lading satu ini biasanya hanya sebagai surat pemberitahuan sehingga tidak butuh penandatangan dan langsung diberikan kepada pengirim.
b) Groupage Bill of Lading
Seperti namanya, Groupage Bill of Lading merupakan dokumen yang memuat sekumpulan barang yang dikirimkan dalam waktu yang bersamaan.
Umumnya, dokumen ini dimiliki oleh jasa forwarder yang mana pengirimannya berasal dari berbagai jenis kategori barang dari pihak yang berbeda-beda. Namun tidak semua pengiriman dari jasa forwarder menggunakan B/L ini, karena biasanya hanya digunakan untuk metode LCL.
c) Through Bill of Lading
Seperti yang kita tahu, pengiriman menggunakan kapal sama seperti menggunakan pesawat terbang yang mana akan terjadi pindah muatan antar pelabuhan.
Nah, untuk muatan tipe transshipment (muatan pindahan) semacam ini akan menggunakan Bill of Lading dengan jenis through B/L. Isi dokumen ini ialah data pindahan antara kapal pengangkut pertama dan kapal pengangkut kedua serta tanggal pergantian kapal muatan.
d) Received for Shipment Bill of Lading
Salah satu jenis B/L yang jarang digunakan ialah Received for Shipment Bill of Lading karena umumnya hanya dipakai oleh pihak maskapai pelayaran sehingga pihak shipper tidak menerimanya kecuali jika diminta.
Jadi, saat pihak maskapai pelayaran menerima paket dari shipper, maka ia akan disimpan di gudang pelayaran yang dibawah pengawasan ICD (Inland Container Depot).
e) Combined Transport Bill of Lading
Terakhir, ada Combined Transport Bill of Lading yang merupakan dokumen B/L yang dikeluarkan saat pihak pengangkutan menggunakan lebih dari satu jenis moda transportasi.
Dokumen B/L ini jarang digunakan karena umumnya pengiriman dilakukan dalam kapal yang sama seperti pada shipped Bill of Lading.
Nah itulah beragam informasi yang dapat kami berikan seputar apa itu Bill of Lading dan siapa yang mengeluarkannya. Semoga menambah wawasan kita semua.